Sementara itu, terdapat 1 unit yang tidak dikerjakan sama sekali, dan 4 unit lainnya tidak dapat diselesaikan sesuai rencana awal.
Kondisi ini kemudian menjadi dasar bagi pihak investor dan pelaksana untuk melakukan evaluasi serta perhitungan progres pekerjaan di lapangan berdasarkan capaian fisik yang telah dikerjakan.
“Karena ada pekerjaan yang tidak selesai, investor bersepakat dengan Ambo Gaharpung untuk melakukan perhitungan berdasarkan persentase progres pekerjaan di lapangan yang akan dijadikan dasar pembiayaan,” jelas dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk memastikan objektivitas, lanjut Albertus, telah diturunkan tim independen guna melakukan pengukuran dan verifikasi progres pekerjaan di seluruh titik pembangunan. Namun dalam proses lanjutan, pihak investor mengalami kesulitan menghubungi rekanan untuk penandatanganan berita acara hasil perhitungan tersebut.
“Tim independen sudah turun melakukan pengukuran. Namun dalam perjalanan, investor kesulitan menghubungi rekanan untuk penandatanganan berita acara hasil perhitungan,” ujar dia.
Albertus juga mengungkapkan bahwa dalam proses menuju rencana appraisal oleh Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat, pihak investor memperoleh informasi adanya sejumlah utang pekerjaan di lapangan yang ditinggalkan oleh pelaksana. Utang pekerjaan itu berupa tunggakan upah tukang serta pembayaran material bahan bangunan.


Ikuti Kami
Subscribe












