“Dalam perjalanan sebelum appraisal BGN Pusat, kami mendapat informasi adanya utang di lapangan berupa upah dan material yang belum diselesaikan oleh rekanan. Pada saat itu rekanan juga sudah tidak lagi aktif di lokasi dan sulit dihubungi,” alasan dia.
Dia menjelaskan bahwa khusus untuk 2 titik yang telah dinyatakan selesai, yakni Dapur SPPG 3T Wolomotong dan Dapur SPPG 3T Hokor, juga ditemukan adanya sisa kewajiban pembayaran di lapangan yang sebelumnya belum terselesaikan.
“Di 2 titik yang selesai, Wolomotong dan Hokor, terdapat kurang lebih Rp 100 juta utang pekerjaan di lapangan. Investor kemudian secara bertahap membayar utang tersebut setelah mendapat konfirmasi terkait kewajiban yang ada di lapangan,” jelas Albertus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Albertus juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pencairan dana dari Badan Gizi Nasional (BGN) untuk pekerjaan 4 unit Dapur SPPG 3T yang dipersoalkan tersebut. Hal ini menurutnya, disebabkan adanya perubahan petunjuk teknis (juknis) terkait mekanisme dan skema pembayaran.
Dia juga menegaskan bahwa keterlambatan atau belum dilakukannya pembayaran oleh pihak investor dikarenakan masih dalam proses perhitungan akhir biaya yang harus dibayarkan.
Menurutnya, perhitungan tersebut harus dilakukan secara cermat karena terdapat sejumlah faktor di lapangan, termasuk pekerjaan yang tidak selesai sesuai kontrak, potensi denda atau pinalti pekerjaan, serta sulitnya menghubungi rekanan untuk penandatanganan berita acara kesepakatan.


Ikuti Kami
Subscribe












