
Maumere-SuaraSikka.com: Dua polisi di Polres Sikka diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia di lapangan apel Polres Sikka, Senin (9/1).
Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Dias Quintas berhalangan hadir pada upacara ini. Praktis upacara itu sendiri dipimpin Wakapolres Sikka Kompol Ruliyanto Junaedi Putera Pahroen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada momen upacara PTDH, Wakapolres Sikka membacakan amanat Kapolres Sikka. Dalam amanat setebal 11 halaman, Kapolres Sikka menggambarkan sikapnya terhadap PTDH.
“Sebagai manusia biasa, saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tapi juga kepada keluarga besarnya,” demikian Kapolres Sikka.
Namun, kata dia, pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainnya sebelum ditetapkan PTDH.
Langkah lain yang dimaksudkan seperti proses pemanggilan 2 polisi tersebut, dengan maksud agar keduanya bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas.
Meski sudah berupaya menempuh berbagai langkah lain, pada akhirnya 2 polisi ini dipandang tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri.

Karena itu dilakukan upacara PTDH sebagai wujud dan bentuk realisasi komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik Polri.
Merespon keputusan yang berat ini, Kapolres Sikka mengingatkan kepada seluruh personil Polres Sikka, agar tidak terjadi lagi upacara PTDH pada waktu yang akan datang.
Dia mengajak personil Polres Sikka mengambil hikmah dan pelajaran dari kasus ini. Upacara PTDH, harap dia, dijadikan instropeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional serta bertanggungjawab sesuai peraturan yang berlaku.
“Semoga kita semua bisa menjadi insan Polri yang lebih baik lagi sebagaimana yang diharapkan masyarakat, bangsa dan negara,” pesan Kapolres Sikka.
Sebagaimana diberitakan
Brigpol Alfridus Blasius Sato dan Brigpol Franklin Thobias Tefbana diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan Surat Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/755/XII/2022 tertanggal 28 Desember 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Brigpol Alfridus Blasius Sato disebut melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Regulasi ini menyebutkan Anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Sedangkan Brigpol Franklin Thobias Tefbana melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan Pasal 21 ayat 3 huruf (i) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pasal 7 ayat 1 huruf (b) menyebutkan setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.
Sementara Pasal 21 ayat 3 huruf (i) berbunyi sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf g dikenakan kepada pelanggar KEPP yang melakukan pelanggaran meliputi dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.*** (eny)















