Kasus Covid di Flotim, Mantan Sekda Divonis 7,5 Tahun Penjara

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 13 April 2023 - 12:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 20 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maumere-SuaraSikka.com: PIG, mantan Sekretaris Daerah Flores Timur, divonis 7,5 tahun penjara, dalam perkara kasus dugaan korupsi percepatan penanganan Covid-19 di daerah itu.

Vonis terhadap PIG dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (12/4). Sidang pembacaan putusan dilaksanakan secara online. Kajari Flotim Roly Manampiring hadir dalam sidang putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Sekda Flotim, mantan Kalak BPBD Flotim AHB divonis penjara 5,5 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan penjara.

Baca Juga :  Dana Desa di Sikka Anjlok Setengah Bagian, Pelayanan Tidak Optimal

Serta mantan Bendahara BPBD Flotim PLT yang divonis 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan, dan uang pengganti Rp 972,7 juta subsidair 6 tahun penjara.

“Tiga terdakwa ini dinyatakan melanggar Pasal 2 UU Tipikor jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP,” jelas Kornelis Oematan sebagaimama rilis yang diterima media ini.

Sebagaimana diketahui kasus korupsi Covid-19 berawal dari refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19.

Baca Juga :  Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik

BPBD Flotim mendapat alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 6.482.519.650. Dana ini diperuntukkan bagi penanganan darurat bencana.

Namun, dalam proses pengajuan pencairan anggaran tidak dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.569.264.435.*** (eny)

Berita Terkait

Fenomena Langka! Gempa Susulan Flores Nyaris 10 Ribu Kali, Mengapa Sesar Lain Ikut “Terbangun”?
Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik
Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma
Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026
Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT
Ruang Tunggu Ambruk, 3 Orang Meninggal Dunia, PMKRI Maumere Desak Audit Forensik Pelabuhan Laurens Say
Rehab-Rekon Pascagempa Bumi di Sikka, Golkar Serukan Pakai Bantuan Presiden Rp 20 Miliar, BTT Jangan Diganggu
Sikka Fokus 4 Pilar Capai Target Pajak Daerah

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WITA

Fenomena Langka! Gempa Susulan Flores Nyaris 10 Ribu Kali, Mengapa Sesar Lain Ikut “Terbangun”?

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:32 WITA

Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:42 WITA

Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:13 WITA

Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:41 WITA

Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:13 WITA

Rehab-Rekon Pascagempa Bumi di Sikka, Golkar Serukan Pakai Bantuan Presiden Rp 20 Miliar, BTT Jangan Diganggu

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:05 WITA

Sikka Fokus 4 Pilar Capai Target Pajak Daerah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:56 WITA

Wali Kota Kupang Serahkan Bantuan Rp 200 Juta dan 500 Paket Sembako untuk Korban Gempa di Sikka

Berita Terbaru

Sebuah rumah warga di Kecamatan Palue Kabupaten Sikka rusak berat diguncang gempa bumi tektonik Sabtu (15/8) lalu

Bencana Alam

Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 29 Agu 2026 - 21:41 WITA