




Maumere-SuaraSikka.com: PIG, mantan Sekretaris Daerah Flores Timur, divonis 7,5 tahun penjara, dalam perkara kasus dugaan korupsi percepatan penanganan Covid-19 di daerah itu.
Vonis terhadap PIG dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (12/4). Sidang pembacaan putusan dilaksanakan secara online. Kajari Flotim Roly Manampiring hadir dalam sidang putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Sekda Flotim, mantan Kalak BPBD Flotim AHB divonis penjara 5,5 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan penjara.
Serta mantan Bendahara BPBD Flotim PLT yang divonis 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan, dan uang pengganti Rp 972,7 juta subsidair 6 tahun penjara.
“Tiga terdakwa ini dinyatakan melanggar Pasal 2 UU Tipikor jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP,” jelas Kornelis Oematan sebagaimama rilis yang diterima media ini.
Sebagaimana diketahui kasus korupsi Covid-19 berawal dari refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19.
BPBD Flotim mendapat alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 6.482.519.650. Dana ini diperuntukkan bagi penanganan darurat bencana.
Namun, dalam proses pengajuan pencairan anggaran tidak dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.569.264.435.*** (eny)

















