
Maumere-SuaraSikka.com: Misteri dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang lebih dikenal dengan dana sertifkasi di Dinas PKO Kabupaten Sikka, mulai terkuak pelan-pelan.
Penelusuran media ini, berhasil mengungkap dana sertifikasi guru yang lenyap tersebut semuanya berjumlah Rp 642.159.226.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iswadi, pegawai Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan di Dinas PKO Sikka telah membuat surat pernyataan bertanggungjawab atas lenyapnya dana tersebut.
Surat pernyataan tersebut dibuat tanggal 12 Mei 2023, sebelum dia dipindahkan ke Bidang Kepemudaan Dinas PKO Sikka.
Operator dana TKG dan TPG ini menjelaskan dia telah menerima uang tunai sebesar Rp 642.159.226 dari Bendahara Pengeluaran Dinas PKO Sikka.
Uang tersebut, untuk pemotongan pinjaman dari para guru yang bersertifikasi Tahap 1 Tahun 2023 kepada KSP Nasari Maumere.
“Namun uang tersebut saya gunakan untuk kepentingan pribadi saya,” demikian salah butir surat pernyataan yang ditandatangani Iswadi di atas meterai.
Iswadi bersedia mengembalikan dengan cara mencicil, sampai dengan pelunasan di bulan Juli 2023 kepada Bendahara Pengeluaran Dinas PKO Sikka.
Sampaikan ke Tim Pemeriksa
Media ini berhasil mengonfirmasi Iswadi, Rabu (31/5), terkait kebenaran surat pernyataan yang dia tandatangani.
Iswadi tidak mau menjawab secara detail semua pertanyaan media ini. Dia beralasan sudah menyampaikan seluruh keterangan kepada Tim Pemeriksa kasus dugaan pelecehan di Dinas PKO Sikka.
“Nanti komunikasi langsung dengan Pa Sekda,” jawab dia.
Namun ketika dipastikan bahwa dana sertifikasi guru yang lenyap menjadi tanggung jawab dia sebagaimana isi surat pernyataan, Iswadi langsung mengelak.
“Tidak, bukan saya saja. Saya sudah sampaikan ke Tim siapa yang tanggung jawab dengan uang itu. Insya Allah di Pa Sekda semuanya sudah jelas,” ujar dia.
Ketika ditanya siapa-siapa saja yang bertanggungjawab atas lenyapnya dana sertifikasi guru, Iswadi masih belum mau membocorkan.
Jawaban Iswadi ini menimbulkan dugaan bahwa surat pernyataan ditandatangani dalam kondisi ditekan. Terhadap dugaan ini, Iswadi lagi-lagi mengatakan terkait hal ini dia sudah sampaikan juga ke Tim Pemeriksa.
Dugaan lain bahwa Iswadi telah mencabut surat pernyataan tertanggal 12 Mei 2023, dan kemudian membuat surat pernyataan baru. Masih dengan jawaban yang sama, Iswadi mengatakan sudah menyampaikan kepada Tim Pemeriksa.
Sebagaimama diberitakan, penerima dana sertifikasi di Kabupaten Sikka yakni 820 guru PNS, dan 200-an guru non-PNS.
Untuk guru PNS, menerima TPG setiap bulan dipotong pajak, sebesar 1 kali gaji pokok. Pembayaran dilakukan per triwulan, dikirim dari rekening Dinas PKO Sikka ke rekening masing-masing.
Sedangkan untuk guru non-PNS, setiap bulan mendapat TPG Rp 1,5 juta dipotong pajak, ditransfer per triwulan dari rekening Kementerian Dikbud Ristek.
Untuk triwulan pertama, Januari hingga Maret 2023, jumlah TPG untuk guru PNS sebesar Rp 9,5 miliar.*** (eny)




















