
Maumere-SuaraSikka.com: Kasus dugaan penyunatan dana sertifikasi guru di Dinas PKO Sikka, telah mencoreng wajah pendidikan di Kabupaten Sikka.
Pengamat hukum Marianus Gaharpung berpendapat kasus ini sudah masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu dia berharap Kejaksaan Negeri Sikka tidak boleh diam saja. Sebaliknya, lembaga penegakkan hukum itu harus proaktif memanggil pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
“Kajari Sikka harus proaktif terhadap dugaan penggelapan dana tunjangan sertifikasi guru. Panggil itu oknum-oknum yang terlibat,” tegas dia, Jumat (2/6).
Dia menegaskan berdasarkan Undang Undang Perpajakan, tunjangan sertifikasi guru seharusnya diterima utuh setelah dipotong pajak.
Dengan demikian, kata dia, di luar UU Perpajakan, jika ada pemotongan harus pula memakai dasar peraturan.
Jika fakta bahwa uang para guru yang menjadi haknya ternyata diterima tidak sesuai atau tidak utuh, maka, hemat dia, ada sesuatu yang tidak beres.
“Sudah pasti Kepala Dinas PKO, bendahara dan operator aplikasi Sistem Bayar Dinas PKO serta Kepala BPKAD Sikka yang paling tahu akan hal tersebut,” ujar dia.
Dia menyinggung alasan terkait aplikasi Simbar yang saat itu sedang error.
Menurut dia, dari aspek sistem program komputerasi sifatnya automatically (otomatis).
Artinya, ketika aplikasi error, maka secara otomatis pula dana sertifikasi tidak mungkin terbayarkan.
“Anehnya, bilang aplikasi error, tapi terjadi pembayaran, dan faktanya uang yang menjadi hak para guru, diterima tidak utuh,” seloroh dia.
Menurut dia, cukup mudah membaca modus dugaan kejahatan pada kasus dana sertifikasi guru.
Dia menduga kuat oknum-oknum di Dinas PKO Sikka melakukan tindakan melawan hukum dan penyalagunaan wewenang sehingga menguntungkan dirinya, orang lain, dan korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
“Harap Kejaksaan Negeri Sikka serius tuntaskan masalah ini,” pinta dia.
Marianus Gaharpung meminta oknum-oknum di Dinas PKO segera berniat mengembalikan uang para guru, dari pada harus jalani peradilan pidana.
Jika menjalani proses pidana, dia bisa memastikan hak-hak sebagai ASN akan dicabut dengan vonis Pengadilan Tipikor Kupang.*** (eny)




















