
Maumere-SuaraSikka: DPRD Kabupaten Sikka bersepakat mengusulkan 3 nama calon Penjabat Bupati Sikka. Usulan tersebut dalam waktu dekat ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.
Kesepakatan DPRD Sikka diambil pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sikka Donatus David, Senin (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat DPRD Sikka berlangsung tertutup. Wartawan dilarang meliput oleh Ketua DPRD Sikka.
Meski tidak hadir di dalam ruangan rapat, wartawan dengan mudah mengikuti dari luar ruang rapat. Pengeras suara di dalam ruangan bisa menembus hingga ke luar ruangan.
Dalam rapat dari pagi hingga siang tadi, sebanyak 9 fraksi di DPRD Sikka diberi kesempatan mengusulkan 3 nama calon Penjabat Bupati Sikka.
Usulan dari fraksi-fraksi, kemudian dilebur menjadi hanya 3 nama sesuai perangkingan 3 terbanyak.

Dari 9 fraksi di DPRD Sikka, 3 nama yang terbanyak diusulkan, secara berurutan adalah Kepala Dinas Sosial Pemprop NTT Yosef Rasi, Kepala Bapelitbang Sikka Femy Bapa, dan Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera.
Yosef Rasi diusulkan Fraksi PKB, Partai Gerindra, PAN, Perindo, Partai Hanura, Partai Demokrat Adil Sejahtera, dan PDIP.

Lalu Femy Bapa diusulkan Fraksi Partai Gerindra, PAN, Partai Hanura, Partai Nasdem, Demokrat Adil Sejahtera, Partai Golkar, dan PDIP.

Sedangkan Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera diusulkan Fraksi PKB, PAN, Perindo, Partai Nasdem, Partai Golkar, dan PDIP.
Secara umum, 3 nama calon yang bakal diusulkan DPRD Sikka, sama persis dengan nama-nama yang diusulkan Fraksi PAN dan Fraksi PDIP.
Selain 3 nama yang bakal mengikuti proses lanjut, beberapa fraksi mengusulkan nama-nama lain.
Misalnya Kadis Pariwisata Propinsi NTT Zeth Sony Libing diusulkan Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Nasdem.
Ada juga Inspektur Kabupaten Sikka Germanus Goleng diusulkan Fraksi PKB dan Fraksi Partai Hanura.
Lalu Asisten Administrasi Umum Setda Sikka Robertus Ray diusulkan Fraksi Demokrat Adil Sejahtera dan Fraksi Partai Golkar.
Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Yoseph Benyamin mendapatkan usulan dari Fraksi Perindo.
Sebagaimana diketahui, usulan calon Penjabat Bupati Sikka mengikuti perintah Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam regulasi ini, calon Penjabat Bupati diusulkan oleh Menteri, Gubernur, dan DPRD melalui Ketua DPRD Kabupaten/Kota. Masing-masing mengusulkan 3 nama. Dalam prosesnya akan ditentukan 1 nama sebagai Penjabat Bupati.*** (eny)




















