

Maumere-SuaraSikka.com: Tiga warga Kabupaten Sikka dibekuk petugas Satuan Polairud Polres Sikka, Selasa (30/5) karena menangkap ikan menggunakan bahan kimia (dupont lannate).
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini ketiganya mendekam di sel tahanan Mapolres Sikka. Mereka adalah UD alias Ujang 18 tahun, ARRD alias Rico 19 tahun, dan MLE alias Jeklin 23 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga pemuda ini dijerat Pasal 84 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah ditambah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
Terhadap kasus ini, Wakapolres Sikka Kompol Ruliyanto Junaedi Putera Pahroen menggelar konperensi pers, Senin (19/6). Dia didampingi Kasat Polairud Ipda Herson Liman dan Kasi Humas AKP Margono.

Para tersangka juga dihadirkan saat konperensi pers. Mereka mengenakan baju tahanan berwarna merah.
“Modusnya yakni menggunakan bahan kimia, sehingga lebih mudah untuk mendapatkan ikan,” jelas Wakapolres Sikka.
Wakapolres Sikka mengatakan bersamaan dengan pelaku, polisi telah menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan yakni 5 ekor ikan katamba, 1 bungkus dupont lannate, 1 bungkus plastik berwarna biru yang diduga berisikan campuran ikan yang sudah dihaluskan dengan bubuk dupont lannate, 2 buah sampan, dan 2 buah alat pendayung.
Dia menambahkan berkas perkara kasus ini sudah pada tahap 1 untuk diteliti Kejaksaan Negeri Sikka.

Kronologis
Ipda Herson Liman menjelaskan operasi penangkapan para pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dia menjelaskan sehari sebelum aktifitas, ketiga pelaku bersepakat menangkap ikan dengan menggunakan bahan kimia. UD langsung bertugas membeli bubuk dupont lannate.
Keesokan harinya, UD membeli lagi ikan umpan. Setelah itu ikan umpan dihaluskan, kemudian dicampur dengan bubuk dupont lannate, dan didiamkan selama 2.jam.
Selanjutnya, UD bertemu ARRD dan MLE, lalu mengajak dua rekannya untuk melaksanakan kesepakatan mereka menangkap ikan menggunakan bahan kimia.
UD lalu mengayuh sampan ke tengah laut, dan menghamburkam campuran bahan kimia ke dalam laut. Setelah itu, ARRD dan MLE menyusul dengan sampan yang lain.
Tidak lama berselang terlihat beberapa ekor ikan sudah mati. ARRD dan MLE langsung menyelam untuk mengambil ikan yang sudah mati.
Bari berhasil mendapatkan 5 ekor ikan yang mati karena bahan kimia, mendadak datang personil Satpolairud Sikka. Tersangka UD dan MLE melarikan diri ke daratan.
Polisi berhasil mengamankan ARRD, dan langsung digelandang ke Mapolres Sikka. Beberapa jam setelahnya dua tersangka lain juga berhasil diamankan dari rumah masing-masing.
Wakapolres Sikka Kompol Ruliyanto Junaedi Putera Pahroen mengingatkan warga masyarakat khususnya para nelayan untuk melakukan aktifitas penangkapan ikan tidak dengan cara-cara yang pidana.*** (eny)




















