

Maumere-SuaraSikka.com: Rapat pleno Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Sikka menunjukkan 19.949 warga di daerah itu masuk dalam kategori pemilih potensial non KTP elektronik.
Kondisi ini membuat geram Wakil Ketua DPRD Sikka Yoseph Karmianto Eri yang juga adalah Ketua PKB Sikka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini merugikan semua partai politik,” tegas dia, Kamis (22/6) di Maumere.
Politisi asal Kecamatan Palue itu meminta Dinas Dukcapil Sikka segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menyiapkan sumber daya guna merekam warga yang belum memiliki KTP elektronik.
“Sebaiknya Dukcapil langsung turun merekam,” pinta dia.
Dia mengatakan DPRD Sikka harus menyiapkan anggaran untuk mendukung proses perekaman KTP elektronik yang dilakukan Dukcapil Sikka.
Menurut dia, ruang pembahasan anggaran perekaman bisa digelar pada Perubahan APBD 2023.
Sebelumnya diberitakan, rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), Rabu (21/6), menunjukkan terdapat 19.949 warga Kabupaten Sikka yang dikelompokkan dalam kategori pemilih potensial non KTP elektronik.
Mereka yang masuk dalam kelompok ini seperti pemilih pemula yang nanti sudah berumur 17 tahun pada saat hari pencoblosan. Selain itu ada juga orang tua dan kaum jompo yang belum melakukan perekaman.
Unsur lain yang juga masuk dalam kategori ini yakni pemilik KTP luar Kabupaten Sikka, tapi sudah tinggal dan menetap bertahun-tahun di daerah ini.*** (eny)















