
Maumere-SuaraSikka.com: Seorang perempuan berinitial KZTR melakukan penipuan yang luar biasa. Dia menyewa 13 unit mobil di Maumere. Kemudian mobil-mobil tersebut dia gadaikan ke orang lain.
Waktu melakukan sewa mobil, perempuan ini membawa-bawa nama sebuah yayasan. Bahkan perjanjian sewa-menyewa dilakukan di depan kantor yayasan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KZTR melakukan “operasi” gelap ini sejak Juni 2023. Dia mengincar mobil dengan modifikasi rebon.
Petualangannya berakhir Senin (31/7) sekitar pukul 21.30 Wita. Ulah perempuan berusia 27 tahun ini tercium. Dia diamankan seorang aparat di Alfamart, dan langsung digelandang ke Mapolres Sikka.

Perjanjian sewa-menyewa dilakukan secara lisan. Sewa perhari rata-rata antara Rp 700.000 hingga Rp 900.000.
KZTR lalu menggadai mobil-mobil tersebut berkisar Rp 10.000.000 hingga Rp 40.000.000. Dari hasil gadai ini dia meraup uang hampir mencapai Rp 500.000.000.
Setelah mengetahui KZTR terlibat penipuan, belasan korban pun ramai-ramai mendatangi SPKT Polres Sikka. Mereka melakukan pengaduan.
Josephus Feodatus Lewong, salah satu korban, mengaku dihubungi kawannya terkait sewa-menyewa mobil.
Tanpa menaruh curiga, pada Kamis (13/7), dia pun melepaskan kunci mobil ke kawannya.
“Sewa per hari Rp 900 ribu, sampai sekarang belum dibayar. Tadi saya dapat telpon kalau orang yang sewa mobil ini sedang di kantor polisi karena dugaan penipuan dan penggelapan mobil,” ujar dia.

Hingga sekarang polisi masih menerima pengaduan para korban.
Sementara KZTR masih diamankan di SPKT Mapolres Sikka. Tampak terlihat seorang laki-laki ikut diamankan bersama KZTR. Informasinya laki-laki tersebut merupakan teman dekat pelaku.
Hingga kini belum diketahui motivasi KZTR melakukan penipuan dan penggelapan.*** (eny)















