
Maumere-SuaraSikk.com: Pengawas sebuah koperasi harian di Maumere Kabupaten Sikka mengembalikan 1 unit mobil kasus penggelapan yang melibatkan cleaning service LSM Momentum.
Frenando Nababan mengatakan dia terpaksa mengembalikan mobil Avansa setelah kasus penggelapan viral ke publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengaku memilih untuk mengembalikan mobil tersebut ke Polres Sikka setelah tahu kasus ini sedang ditangani aparat kepolisian.
Selain itu, tambah dia, sikap kooperatif itu juga untuk menghindari persoalan ikutan dari kasus ini.
Apalagi, saat digadaikan hanya dengan STNK saja, tanpa ada BPKB.
“Dari pada nanti salah, sebaiknya saya kembalikan ke polisi,” ujar Frenando Nababan, Pengawas Koperasi Mauli Arta yang ditemui di Mapolres Sikka, Selasa (2/8).

Dia menceritakan ihwal koperasi harian terlibat dalam urusan gadai mobil. Awalnya, kata dia, dihubungi seorang perempuan etnis Tionghoa.
Penghubung ini memiliki usaha fotocopy di bilangan Perummas Kelurahan Madawat Kecamatan Alok.
Frenando Nababan mengaku percaya karena penghubung adalah seorang bendahara pada sebuah gereja.
Transaksi gadai pun dilakukan oleh salah seorang staf koperasi pada 17 Juli 2023. Mobil tersebut digadai Rp 30.000.000, dengan perjanjian angsuran setiap hari Rp 1.500.000.
“Angsuran lancar sampai hari ini,” ujar dia.
Menurut dia, dari nilai gadai dan 15 kali angsuran, sisa pokok yang masih harus dibayar yakni sebesar Rp 12 juta.
Mobil yang dikembalikan Frenando Nababan diketahui termasuk 1 dari 13 unit mobil kasus penggelapan yang dilakukan KZTR.
Marianus Robinson, sopir mobil tersebut, berani melepas kunci mobil untuk memberikan sewa harian kepada KZTR.
“Dia mulai sewa tanggal 13 Juli 2023, per hari Rp 800.000,” jelas dia di Mapolres Sikka.
Pantauan media ini, mobil Avansa berwarna putih dengan plat nomor DK 1011 OM diparkirkan di halaman parkir Reskrim Polres Sikka.
Sebagaimana diberitakan, seorang perempuan berinitial KZTR melakukan penipuan yang luar biasa.
Dia menyewa 13 unit mobil di Maumere. Kemudian mobil-mobil tersebut dia gadaikan ke orang lain.
Besaran gadai berkisar antara Rp 10.000.000 hingga Rp 40.000.000. Diperkirakan KZTR meraup uang hampir mencapai Rp 500.000.000.
KZTR melakukan “operasi” gelap ini sejak Juni 2023. Dia mengincar mobil dengan modifikasi rebon.
Petualangannya berakhir Senin (31/7) sekitar pukul 21.30 Wita. Ulah perempuan berusia 27 tahun ini tercium. Dia diamankan seorang aparat di Alfamart, dan langsung digelandang ke Mapolres Sikka.*** (eny)















