
Maumere-SuaraSikka.com: Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) meminta Kejakaaan Negeri Sikka segera menetapkan Penjabat Pembuat Komitmen dan kontraktor pelaksana Proyek Pembangunan Puskesmas Paga sebagai tersangka.
Demikian disampaikan Koordinator TPDI-NTT Meridian Dewanta melalui rilis yang diterima media ini, Senin (21/8).
Dia mengatakan Kejaksaan Negeri Sikka telah meningkatkan dugaan korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Paga dari tahapan penyelidikan ke tahapan penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seiring dengan itu, ujar dia, kini publik menunggu kiprah Kejaksaan Negeri Sikka untuk segera menetapkan tersangka kasus ini.
Advokat Peradi ini mengatakan Proyek Pembangunan Puskesmas Paga dilaksanakan oleh CV Kasih Murni, dengan nilai proyek Rp 6.756.121.000, bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun 2022.
Menurut dia, kejanggalan Proyek Pembangunan Puskesmas Paga sudah teridentifikasi sejak proses lelang. Saat itu, kata dia, muncul protes dari salah satu peserta lelang tentang adanya dugaan konspirasi oleh Pokja untuk memenangkan rekanan tertentu.
“Sehingga proses lelang disinyalir hanya formalitas belaka,” hemat dia.
Dia menambahkan, dalam pelaksanaannya, Proyek Pembangunan Puskesmas Paga, ternyata banyak item pekerjaan proyek yang tercium tidak sesuai spesifikasi teknis.
Meridian Dewanta menyebut PPK diduga tidak mengecek harga pasar untuk reviu HPS. Lalu HPS diduga di-mark up mendekati harga penawaran.
Selain itu, ujar dia, pekerjaan belum selesai, namun diduga pembayaran sudah dilakukan 100 persen.
Karena itu, lanjut dia, sejak awal pihaknya menilai bahwa dalam Proyek Pembangunan Puskesmas Paga kentara sekali adanya dugaan perbuatan memperkaya/menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi serta indikasi tindakan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara/perekonomian negara.
“Harapan kami adalah agar dalam 1 atau 2 bulan ke depan, PPK dan kontraktor dalam Proyek Pembangunan Puskesmas Paga, segera ditetapkan selaku tersangka” tegas dia.
Menurut catatannya, Proyek Pembangunan Puskesmas Paga merupakan proyek sarana kesehatan keempat yang dikorupsi oleh oknum-oknum tamak.
Sebelumnya, sebut dia, Proyek Pembangunan Puskesmas Bola, Proyek Pembangunan Puskesmas Waigete dan Proyek Pengadaan Trafo di RSUD TC Hillers.*** (eny)















