


Maumere-SuaraSikka.com: Wakil Bupati Sikka Romanus Woga yang lagi satu minggu meletakkan jabatan memberikan pesan penting kepada aparatur birokrat dan kepala desa di daerah itu.
“Mari kita bersama-sama mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di Nian Tana tercinta. Stop korupsi dan tolak gratifikasi,” ajak dia, Rabu (13/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ajakan tersebut disampaikan Wabup Sikka saat memberikan sambutan ketika membuka kegiatan Bimtek dan Monev Pengendalian Gratifikasi pada Pemkab Sikka, yang berlangsung di Lantai 3 Kantor Bupati Sikka.
Bimtek dan Monev ini dibawakan oleh Tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka terdiri dari Mutiara Carina Rizky Artha, Adythia Budiman, dan Gebri Adzani.
“Apresiasi kepada
Tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK atas perhatian, dukungan dan pembinaan kepada Pemkab Sikka untuk dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, dan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Wabup Sikka.
Dia mengatakan grarifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Dia menyebut seperti uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Pengendalian gratifikasi, kata dia, merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi.
Hal itu, kata dia, dilakukan melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Wabup Sikka menegaskan pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada KPK atau Unit Pengendali Gratifikasi, apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Dia mengungkapkan Pemkab Sikka berkomitmen untuk terus berupaya melakukan perbaikan dalam tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat di daerah itu.
Dia berharap melalui kegiatan ini Tim Dikrektorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK memberikan bimbingan dan tuntunan agar pelaksanaan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sikka menjadi lebih baik, dan bebas dari segala bentuk tindak pidana KKN.
“Sehingga kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat semakin meningkat dan memuaskan,” harap dia.
Wabup Sikka menambahkan Pemkab Sikka telah menerbitkan Peraturan Bupati Sikka Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkup Pemkab Sikka.
Regulasi ini, ujar dia, untuk memberikan pedoman kepada pejabat atau pegawai dalam memahami, mengendalikan, dan mengelola gratifikasi di lingkup Pemkab Sikka.
Langkah yang dilakukan yakni dengan memperhatikan prinsip dasar pengendalian gratifikasi yaitu tidak menerima gratifikasi, menolak gratifikasi, melaporkan dan tidak melakukan gratifikasi.

Sementara itu Mutiara Carina Rizky Artha dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK memastikan sebagaimana Survei Penilaian Integritas Tahun 2022, Kabupaten Sikka tergolong rawan korupsi.
Anehnya, sejauh ini tidak ada laporan gratifikasi atau istilahnya laporan gratifikasi nihil.
Hal ini yang membuat heran Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, sehingga mereka mendatangi Kabupaten Sikka untuk memberikan Bimtek dan Monev.*** (eny)















