
Maumere-SuaraSikka.com: Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Sikka, Rabu (25/9), menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar.
Kegiatan penertiban APK dipimpin langsung Kasat Pol PP dan Damkar Sikka Adeodatus Buang da Cunha, didampingi Kabid Perundang-undangan
dan anggota Trantib dan Damkar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penertiban APK dilaksanakan pada sejumlah lokasi yang tersebar pada beberapa titik di Kota Maumere. SatPol PP mengawali dari Jalan Kolombeke di perempatan Lingkar Luar, pertigaan UD Palapa di Jalan Gajah Mada, depan Gelora Samador, Jalan Nong Meak Kelurahan Kabor, dan berakhir di Monumen Tsunami.
Kasat Pol PP dan Damkar Sikka Adeodatus Buang da Cunha menegaskan pihaknya melakukan penertiban APK sebagaimana zona pemasangan yang telah ditentukan. APK yang ditertibkan, kata dia, adalah baliho bukan pasangan calon, dan baliho yang tidak berpasangan.
Selain melakukan penertiban APK, SatPol PP juga menertibkan 2 Posko JOSS yang terletak di Jalan Nong Meak. Menurut Adeodatus Buang da Cunha, 2 posko tersebut ditertibkan karena berada di ruang milik jalan atau yang biasa disebut Rumija.
SatPol PP Sikka akan terus melakukan penertiban APK yang dianggap melanggar. Kemungkinan besok Adeodatus Buang da Cunha dan kawan-kawan akan menyisir sejumlah kelurahan seperti Kota Uneng, Kota Baru, Beru, Nangameting, dan Waioti.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












