Fraksi Partai Golkar MPR RI Dorong Anggaran Pendidikan Fokus ke SD hingga Perguruan Tinggi, Bukan Sekolah Kedinasan

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025 - 09:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 210 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng

Maumere-SuaraSikka.com: Fraksi Partai Golkar MPR RI menggelar sarasehan nasional terkait anggaran pendidikan di Tanah Air. Mereka akan bersurat ke Presiden Prabowo Subianto meminta agar anggaran pendidikan 2026 diprioritaskan untuk tingkat sekolah dasar, menengah, dan perguruan tinggi.

“Hasil dari kegiatan ini kami akan tulis surat secara resmi dengan kami berikan data-data yang ada. Sehingga kami berharap tahun 2026, anggaran pendidikan, mayoritas diberikan kepada pendidikan dasar, menengah, dan tinggi,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (8/8), sebagaimana dikutip dari detik.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melchias Mekeng meminta anggaran sekolah kedinasan tidak termasuk dalam anggaran pendidikan 20 persen dari APBN. Dia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2022 hingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2007. Keputusan MK Tahun 2007, kata dia, sudah menghilangkan frasa pada Undang-Undang Sisdiknas Pasal 49, agar anggaran kedinasan tidak masuk di dalam anggaran pendidikan.

“Jadi kami akan menyurat ke Presiden karena minggu lalu kami bertemu dengan Ketua MPR pun, dia menanyakan, kenapa 20 persen anggaran pendidikan kita, tapi pendidikan kita kok tidak bagus?” ujar Mekeng.

Melchias Mekeng menyebut berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 tentang anggaran pendidikan pun diprioritaskan pada tingkat dasar, menengah, dan tinggi. Menurutnya, anggaran kedinasan semestinya tidak masuk dalam lingkup dana pendidikan.

“Jadi UU 1945 Pasal 31 tidak membahas tentang anggaran kedinasan. Kami tidak anti terhadap kedinasan. Kami minta kedinasan pun itu disiapkan anggaran, tapi tidak mengambil anggaran dari pendidikan,” ujar politisi senior Partai Golkar itu.

Berita Terkait

Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat
Presiden Prabowo Ingatkan Pentingnya Legitimasi Institusi Polri
Putusan MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
PSG Juara Liga Champions 2026
Bantuan Sapi Kurban Presiden dari APBN Tuai Kontroversi, Gerindra Sebut Sah dan Tidak Langgar Aturan
Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD dan SMP 2026, Ini Hasilnya!
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:54 WITA

Kunjungi SMPK Yapenthom 2 dan SMPK Yapenthom 1, Wabup Sikka Dorong Prestasi Pendidikan

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:29 WITA

Komitmen Perjuangan Partai Golkar Sikka untuk Guru, Bertindak Lokal, Berpikir Nasional

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:49 WITA

837 Orang Muda Katolik dari 9 Keuskupan, Ramaikan Nusra Youth Day III di Maumere

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:06 WITA

Bupati Sikka Diingatkan Jangan Gegabah Terapkan Pergub Pembatasan BBM Bersubsidi

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:19 WITA

Mahasiswa Unipa Maumere Kritik Gubernur NTT: Hak Subsidi Rakyat Jangan Dikorbankan Demi Pajak!

Senin, 29 Juni 2026 - 19:55 WITA

Selvin Ratu Ludji, Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Tembus Level Propinsi OSN Bidang IPS

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:27 WITA

Polres Sikka Bantah Tudingan Oknum Polisi Minta Uang Tebusan BBM

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22 WITA

Sebut Gubernur NTT Malas, PMKRI Maumere Soroti Kebijakan Larangan Penggunaan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru

Defri Ngo

Opini

Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih

Minggu, 12 Jul 2026 - 20:27 WITA

Kolase foto Kylian Mbape, Lamine Yamel, Jude Bellingham, Lionel Messi

Opini

Empat Negara di Tangga Juara

Minggu, 12 Jul 2026 - 16:26 WITA