

Maumere-SuaraSikka.com: Kasus bocornya dokumen putusan pidana kepada orang yang tidak berperkara, kini masuk babak baru. Masalah ini sudah dibawa ke Mahkamah Agung (MA) RI.
Adalah Fransisco Soarez Pati, Penasihat Hukum Aleksa Benedikta Dua Sitak Parera alias Nessy Parera selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Turap Pengaman Kali Aeliba Desa Magepanda di Kabupaten Sikka, yang melayangkan surat pengaduan ke Badan Pengawas (Banwas) MA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengacara yang biasa disapa Sisco Pati itu meminta Banwas MA memeriksa Panitia Muda Tipikor PN Kupang Abraham Punuf karena telah membocorkan salinan Putusan MA terkait perkara Proyek Turap Pengaman Kali Aeliba Desa Magepanda di Kabupaten Sikka.
Menurut Sisco Pati, pada tanggal 16 September 2025 Abraham Punuf selaku Panmud Tipikor PN Kupang mengeluarkan surat Nomor 42.24/PAN.PN.W26PULHK.2.2/IX/2025 perihal Pengiriman Putusan Kasasi yang ditujukan kepada Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera.
Tindakan Abraham Punuf tersebut sangat ironi. Alasannya, pada tanggal diajukannya surat oleh Sekda Sikka kepada Pengadilan Tipikor Kupang maupun tanggal dikeluarkannya saliman resmi putusan MA oleh Panmud Tipikor PN Kupang yakni 16 September 2025, faktanya Penasihat Hukum Terdakwa maupun Penuntut Umum Kejari Sikka belum menerima secara resmi relas pemberitahuan Putusan MA alih-alih menerima salinan resmi putusan MA.
Sisco Pati mengaku mengetahui hal tersebut saat dia dikirimkan surat Panmud Tipikor PN Kupang tanggal 16 September 2025 berikut Salinan Putusan MA yang kesemuanya dalam Format PDF. Seluruh dokumen dalam bentuk PDF itu dikirim melalui aplikasi WhatsApp oleh seseorang bernama Widi yang diketahui adalah Kabid PSDM BKPSDMD Sikka.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












