

Maumere-SuaraSikka.com: Jaksa di Sikka berhasil mengungkap 8 tersangka kasus dugaan kredit fiktif di PT (Persero) Tbk BRI Cabang Maumere. Dua orang di antaranya merupakan pasangan suami istri, dibekuk di Kabupaten Lembata, Kamis (16/10).
Diduga kuat suami istri ini hendak melarikan diri melalui Lembata, atau bersembunyi di daerah itu. Namun upaya mereka akhirnya digagalkan. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka yang dipimpin Kasi Pidsus Rizki Benyamin Pandie berhasil melumpuhkan mereka di sebuah tempat persembunyian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Puji Tuhan, titik yang ada nomor HP mereka bisa terlacak, dan ternyata mereka masih ada di situ,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Henderina Malo kepada wartawan, Jumat (17/10) malam.
Henderina Malo mengatakan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka langsung meringkus pasangan suami istri tersebut. Dia menyebut upaya yang dilakukan Tim Penyidik tanpa kendala karena tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan.
“Tanpa pakai drama, langsung diangkut,” terang dia.
Tim Penyidik kemudian menggelandang keduanya ke Pelabuhan Lewoleba. Namun karena tidak ada kapal motor yang beroperasi, sehingga terpaksa mencarter kapal motor lain menuju Pelabuhan Larantuka. Selanjutnya pasutri tersebut dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












