





Maumere-SuaraSikka.com: Polres Sikka telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Eltras Pub Maumere. Dua orang yang merupakan suami istri tersebut bakal diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (26/2).
Kapolres Sikka melalui KBO Reskrim Iptu I Nyoman Aryasa menjelaskan setelah menetapkan YCGW alias AW dan MAAR alias Arina sebagai tersangka, penyidik akan melengkapi administrasi penetapan tersangka, mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka, melaksanakan pemeriksaan, menyusun dan melengkapi berkas perkara, serta mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan panggil mereka berdua untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis lusa,” jelas Iptu I Nyoman Aryasa.
Dia mengatakan hingga penetapan tersangka, 2 orang tersangka itu belum ditahan.
“Nanti kita lihat perkembangan,” tambah dia.
Iptu I Nyoman Aryasa mengatakan pihaknya akan berupaya agar proses hukum kasus dugaan TPPO ini bisa diselesaikan dalam waktu yang cepat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












