





Maumere-SuaraSikka.com: Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Eltras Pub Maumere, YCGW alias AW dan MAAR alias Arina resmi melayangkan permohonan praperadilan. Keduanya melawan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Reskrim Polres Sikka.
Perkara ini mulai disidangkan Senin (13/4) di Pengadilan Negeri Maumere dengan hakim tunggal Muhammad Kharisma Bayu Aji. Pemohon tidak hadir, dan diwakili Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Paulus Hendry Caesario Lameng, Maria Febriyanti Tukan, Alfonsus Hilarius Ase, Yohanes D Tukan, dan Vitalis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan Polres Sikka selaku Termohon hadir pada kesempatan sidang perdana. Terlihat Kasat Reskrim Iptu Reinhard Dionisius Siga. Mereka didampingi Kuasa Hukum Marianus Reynaldi Laka dan Agustinus Herianto Jawa.

Dalam permohonan praperadilan setebal 23 halaman, Tim Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan menyebut klien mereka tidak melakukan perbuatan melawan hukum atas kasus dugaan TPPO. Karena itu, penetapan tersangka kepada pasangan suami isteri tersebut dinilai cacat hukum.
“Upaya paksa berupa penetapan tersangka kepada Pemohon praperadilan, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Tim Kuasa Hukum.
Setidaknya terdapat 5 alasan bagi Pemohon dalam mengajukan praperadilan. Pertama, penetapan tersangka tidak memenuhi dua alat bukti yang sah. Kedua, Termohon salah menerapkan hukum pidana atau error in objecto. Ketiga, Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












