


Maumere-SuaraSikka.com: Pajak Daerah Kabupaten Sikka untuk tahun 2026 ini dianggarkan Rp 41.507.644.427,47. Realisasi hingga 19 Agustus 2026 baru mencapai Rp 21.567.632.278 atau setara 51,96 persen. Untuk itu Kabupaten Sikka terus fokus menggencarkan strategi guna mencapai target Pajak Daerah.
Kerja keras ini tidak bisa hanya sekedar diplomasi. Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago di Rapat Paripurna DPRD Sikka, Rabu (26/8), menjelaskan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah akan menerapkan kebijakan dan strategi yang berfokus kepada pengelolaan Pajak, Retribusi, dan Pengelolaan Kekayaan Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mencapai target Pajak Daerah, pemerintah daerah setempat akan fokus kepada 4 pilar utama. Pertama, pembaharuan Basis Data Pajak melalui pemutakhiran data Pajak Reklame, Pajak PBB-P2, Pajak Parkir, untuk memastikan besaran pajak sesuai kondisi terbaru.
Kedua, Digitalisasi Pelayanan Pajak dan Retribusi dengan menerapkan Sistem Pembayaran Pajak non tunai (e-billing dan e-Retrebusi) guna meminimalisir kebocoran dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
Ketiga, penagihan secara aktif melalui penyisiran wajib pajak yang menunggak untuk wilayah kelurahan dan desa. Dan keempat, meningkatkan pengawasan dan pemerikasaan melalui audit internal dan opersi gabungan untuk menertibkan potensi pajak dan retribusi.
Sedangkan dalam kaitan dengan pengelolaan kekayaan daerah, pemerintah akan bekerja sama dengan pihak ketiga agar seluruh aset baik tanah maupun bangunan dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan PAD.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












