Siflan Angi: Sudah Final, Saya Proses Hukum Bupati Sikka

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 26 Juli 2019 - 09:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 34 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siflan Angi memberikan keterangan pers kepada wartawan di Hotel Pelita Maumere, Kamis (25/7)

Siflan Angi memberikan keterangan pers kepada wartawan di Hotel Pelita Maumere, Kamis (25/7)

Maumere-SuaraSikka.com: Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Sikka Siflan Angi mengaku serius memidanakan Bupati Sikka. Rencana proses hukum itu sudah final. Dia sudah mendatangkan kuasa hukum dari Jakarta untuk memangani perkara ini.
“Yah ini serius, tidak main-main. Ini menyangkut harga diri dan nama baik saya. Dan waktu rapat konsultasi dengan Bupati saya sudah sampaikan juga. Saya sudah konform dengan keluarga dan pengacara. Ini final,” tukas Siflan Angi kepada wartawan di Hotel Pelita Maumere, Kamis (25/7).
Dia mengaku nama baik, harga diri, dan martabatnya sebagai anggota DPRD Sikka telah diinjak-injak oleh Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo atau Robby Idong.  Karena itu dia harus memulihkan semuanya melalui proses hukum.
“Saudara Bupati sudah menzolimi kami, membunuh karakter kami. Dia menuding anggota DPRD Sikka mark-up dana tunjangan perumahan dan transportasi tahun 2018. Padahal belum bisa dibuktikan, hanya atas dasar asumsi pribadi,” ungkap anggota DPRD Sikka tiga periode itu.
Menurut Siflan Angi, untuk membuktikan bahwa anggota DPRD Sikka salah menggunakan uang atau diduga melakukan korupsi dana tunjangan perumahan dan transportasi, harus melalui mekanisme dan prosedur yang benar. Dan BPK RI sebagai lembaga yang berwenang sudah memastikan tidak ada temuan penyalahgunaan keuangan negara pada pos tunjangan perumahan dan transportasi.
“Setelah LHP BPK RI keluar pada 28 Juni lalu, ternyata tidak ada temuan. Berarti selama ini Saudara Bupati sudah memfitnah kami. Ini kan perbuatan tercela kepada kami anggota DPRD Sikka. Jadi saya harus tuntut pemulihan nama baik saya,” tambah dia.
Stefanus Roy Rening, kuasa hukum Siflan Angi, tengah mempersiapkan barang bukti dan saksi-saksi untuk diajukan ke Polres Sikka. Barangbukti yang diajukan antara lain pernyataan Bupati Sikka pada berbagai media serta dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Pengelolaan Keuangan Pemkab Sikka Tahun 2018.
Kuasa hukum juga akan mengajukan sejumlah saksi untuk memperkuat laporan gugatan dalam perkara ini. Saksi-saksi itu antara lain Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi yang hadir pada rapat konsultasi bersama Bupati Sikka, di mana pada saat itu Bupati Sikka mengakui telah melakukan kesalahan.*** (eny)

Berita Terkait

Belum Kembalikan Kelebihan Tunjangan Perumahan Rp 1,4 Miliar, Jaksa Periksa Anggota DPRD Sikka
TKA SMP Digelar 6 April 2026, Ini Jumlah Soal, Materi, dan Waktu Pelaksanaannya
Koordinasi Dinas PKO dan Kemenag Sikka Tidak Efektif, Anggaran TPG THR dan Gaji 13 Kurang Rp 986 Juta Lebih
Hasil Audit Inspektorat Sikka, Fisik Puskesmas Tuanggeo Mentok di 55,79 Persen
Sikka dan Lembata Raih UHC Award Kategori Pratama
Bupati Sikka Lantik 17 Pejabat Eselon 2, Delapan OPD Masih Kosong
Isu Rotasi Mutasi di Sikka Menguat, Pelantikan Dikabarkan Sebelum Tutup Tahun
Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira Apresiasi Karya Jurnalistik Perspektif HAM

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terbaru