Satnarkoba Sikka Amankan 1 Paket Sabu dari Pria asal Jeneponto

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 3 Agustus 2020 - 09:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 19 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka S, pemilik sabu-sabu (foto: istimewa)

Tersangka S, pemilik sabu-sabu (foto: istimewa)

Maumere-SuaraSikka.com: Anggota Satnarkoba Polres Sikka, Selasa (28/7), berhasil mengamankan 1 paket sabu-sabu dengan berat 0,19 gram dari seorang pria yang berasal dari Jeneponto Propinsi Sulawesi Selatan.

Pria berusia 22 tahun yang diketahui initial S ini, langsung digelandang ke Mapolres Sikka. Kini polisi sedang mendalami dan mengembangkan dugaan jaringan dan sindikat dalam kasus ini.

Kapolres Sikka melalui Kasubag Humas Iptu Petrus Kanisius menjelaskan pengungkapan kasus narkoba ini berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehari sebelumnya Tim Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Alok Barat,” ujar Petrus Kanisius.

Dari informasi tersebut, Tim Satnarkoba yang dipimpin Aipda Hendrikus Alfridus mulai melakukan penyelidikan. Tim Satnarkoba mendapatkan informasi terkait terduga tersangka berikut ciri-cirinya.

Pada Selasa (28/7) sekitar pukul 15.30 Wita, Tim Satnarkoba menghentikan sebuah kendaraan jenis Daihatsu di Jalan Raya Maumere-Magepanda, persisnya di dekat Gereja Nangahure di Kelurahan Wuring.

Baca Juga :  Uskup Maumere Kunjungi 92 Pasien RSUD TC Hillers Maumere yang Dirawat di Tenda Darurat

Daihatsu Grand Max berwarna hitam dengan nomor kendaraan DD 8340 BA itu, mengangkut sofa, dikemudikan oleh S.

Tim Satnarkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap S. Dari penggeledahan, ditemukan 1 bungkus dos rokok Surya 12 pada kantong celana bagian depan sebelah kanan, yang dipakai S saat itu.

Setelah diperiksa isi dos rokok tersebut, Tim Satnarkoba menemukan 1 paket plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dan 1 buah kaca pires. Tim Satnarkoba juga mengamankan handphone merek Vivo berwarna hitam, milik S.

“Saat ditanya soal kepemilikan sabu-sabu, S mengaku narkotika itu milik dia,” tambah Petrus Kanisius.

Dari hasil pengembangan, S mengakui sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinitial C. Dia membeli tunai senilai Rp 200.000.

“Saat ini tim sedang melakukan pengembangan terhadap orang yang berinisial C, sesuai pengakuan S,” jelas Petrus Kanisius.

Baca Juga :  Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026

S, pria asal Jeneponto ini, diketahui sebagai seorang wiraswasta, yang berdomisili di Desa Namangkewa Kecamatan Kewapante Kabupaten Sikka.

Atas pengungkapan kasus ini, polisi telah membuat Laporan Polisi Nomor LP.A/170/VII/2020/NTT/RES SIKKA tentang Tindak Pidana Narkotika.

Polisi telah menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dari tangan S. Sabu-sabu seberat 0,19 gram netto tersebut telah disisihkan sebanyak 0,03 gram untuk uji laboratorium.

Polisi juga telah melakukan uji Labfor di Denpasar Bali, dan dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

S kini mendekam pada tahanan Mapolres Sikka untuk bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.*** (eny)

Berita Terkait

Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026
Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT
Ruang Tunggu Ambruk, 3 Orang Meninggal Dunia, PMKRI Maumere Desak Audit Forensik Pelabuhan Laurens Say
Rehab-Rekon Pascagempa Bumi di Sikka, Golkar Serukan Pakai Bantuan Presiden Rp 20 Miliar, BTT Jangan Diganggu
Sikka Fokus 4 Pilar Capai Target Pajak Daerah
Wali Kota Kupang Serahkan Bantuan Rp 200 Juta dan 500 Paket Sembako untuk Korban Gempa di Sikka
Dana Desa di Sikka Anjlok Setengah Bagian, Pelayanan Tidak Optimal
BNPB Komitmen Percepat Proses Rehab-Rekon Pascagempa Bumi Tektonik di Flores, Rumah Rusak Mencapai 77.912 Unit

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:13 WITA

Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:41 WITA

Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:10 WITA

Ruang Tunggu Ambruk, 3 Orang Meninggal Dunia, PMKRI Maumere Desak Audit Forensik Pelabuhan Laurens Say

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:13 WITA

Rehab-Rekon Pascagempa Bumi di Sikka, Golkar Serukan Pakai Bantuan Presiden Rp 20 Miliar, BTT Jangan Diganggu

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:05 WITA

Sikka Fokus 4 Pilar Capai Target Pajak Daerah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:37 WITA

Dana Desa di Sikka Anjlok Setengah Bagian, Pelayanan Tidak Optimal

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:01 WITA

BNPB Komitmen Percepat Proses Rehab-Rekon Pascagempa Bumi Tektonik di Flores, Rumah Rusak Mencapai 77.912 Unit

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:12 WITA

Dentuman Keras, Dikira Gempa Susulan, Ternyata Gunung Lewotobi Erupsi Lagi

Berita Terbaru

Sebuah rumah warga di Kecamatan Palue Kabupaten Sikka rusak berat diguncang gempa bumi tektonik Sabtu (15/8) lalu

Bencana Alam

Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 29 Agu 2026 - 21:41 WITA

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sikka tentang Perubahan APBD 2026, Senin (24/8)

Daerah

Sikka Fokus 4 Pilar Capai Target Pajak Daerah

Sabtu, 29 Agu 2026 - 10:05 WITA