Korupsi

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 9 Desember 2021 - 09:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 35 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada tiga pilar ketika membahas pertanggungjawaban pidana.

Pertama, perbuatan pidana (azas legalitas), artinya setiap orang yang diperiksa, ditahan serta divonis bersalah, harus ada peraturan terlebih dahulu yang mengatur hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, pertanggungjawaban pidana (azas kesalahan), artinya orang dikatakan bersalah dan bertanggungjawab harus dapat dimintakan pertanggungjawaban dari pelakunya serta unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi secara formal terpenuhi.

Ketiga, pidana dan pemidanaan, artinya melalui proses sistem peradilan pidana mulai polisi, jaksa/KPK serta pengadilan tipikor.

Pertanyaan, mengapa begitu getolnya pemerintah dalam memerangi korupsi? Tetapi justeru kejahatan luar biasa (white collar crime) ini pelan tetapi pasti terus merambah mulai dari pusat sampai ke kelurahan dan/atau desa.

Jawaban sederhana, karena adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, kesempatan dan lagi-lagi karena nikmatnya uang.

Sehingga ada pepatah Inggris mengemukakan money is the root of all evil, artinya uang adalah akar dari segala kejahatan. Pepatah ini cocok dengan anatomi kejahatan korupsi, karena bersinggungan dengan masalah-masalah
ekonomi.

Oleh karena itu, tepat apabila ada orang yang memasukan
perbuatan korupsi termasuk ke dalam kejahatan di bidang ekonomi, di samping korupsi bisa juga terjadi dalam lapangan jabatan, kekuasaan, politik, korupsi moral dan korupsi demokrasi.

Tepat bila Lord Acton
mengemukakan bahwa, power tend to corrupt, but absolute power corrupt absolutely.

Mengingat aspek yang sangat luas dari perbuatan korupsi ini, sering dinyatakan bahwa korupsi terkait juga dengan economic crime, organized crime, illicitit drug trafficking, money laundering, white
collar crime, political crime, top hat crime.

Korupsi biasanya selalu berkaitan dengan masalah jabatan dan
kekuasaan, tetapi dampaknya menyangkut kepentingan publik.

Oleh karena itu, dalam pengertian kontemporer korupsi dirumuskan sebagai abuse of public trested for privat gain.

Selain itu, sebagaimana jenis kejahatan lain, faktor kesempatan juga menjadi sebab timbulnya korupsi.

Kamis 9 Desember, kita selalu memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, adalah momen yang sangat baik untuk kita terus melakukan evaluasi atas kejahatan krah putih ini agar intensitas korupsi oleh pejabat dan orang pribadi serta badan hukum privat/publik terus berkurang.

Ada yang meragukan bahkan terus berkeyakinan tindakan pidana korupsi akan meningkat, tetapi ada pula yang optimis dengan pembenahan di dalam institusi penegak hukum mulai kepolisian, kejaksaan, KPK serta pengadilan tipikor.

Pertama, apakah oknum kepolisian atau kejaksaan tidak tebang pilih dalam penetapan tersangka tindak pidana korupsi?

Kedua, apakah oknum kepolisian serta kejaksaan tidak terkontaminasi dengan permainan uang dalam penetapan tersangka?

Ketiga, mengapa KPK terkesan sulit melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum kepolisian dan oknum kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi?

Keempat, apakah oknum hakim tipikor benar-benar jujur dan bersih dalam menyidangkan dan vonis terhadap terdakwa tidak pidana korupsi?

Jika oknum aparat penegak hukum tersebut dapat menjawab semua problematika tersebut dengan baik, jujur, benar, maka kami sangat-sangat yakin kualitas tuntutan serta vonis terhadap terdakwa tindak pidana korupsi akan maksimal dan memberikan efek jera kepada terpidana dan pihak-pihak yang berniat melakukan tindak pidana korupsi. Semoga!***

Ditulis oleh Marianus Gaharpung, pengamat hukum dan dosen pada Ubaya, dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia

Berita Terkait

Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan
China Flores: Jejak Panjang dan Integrasi Sosial

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:21 WITA

Pascagempa Bumi Tektonik, 777,7 Ton Bantuan Mengalir Melalui Maumere dan Labuan Bajo

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:33 WITA

Wabup Sikka Serahkan 20 Unit Tenda untuk Korban Gempa di Talibura

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:09 WITA

Pascagempa Bumi, Belanja Modal di Sikka “Hilang” Rp 12 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:00 WITA

PDI Perjuangan Lepas Kapal RS Laksamana Malahayati Bantu Korban Gempa di NTT

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:20 WITA

Longsor Ekstrim di Palue Akibat Gempa Bumi, Balai Jalan PUPR Kirim 3 Unit Exavator

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:11 WITA

Gempa Guncang Sikka, Belanja Tidak Terduga Naik Drastis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:14 WITA

Padam 5 Hari Akibat Gempa Bumi Tektonik, Listrik di Palue Kembali Nyala

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:05 WITA

Anak-Anak di Nitunglea-Palue Lewati 5 Titik Longsoran Ekstrim Demi Ambil Bantuan Sembako

Berita Terbaru

Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi menyerahkan bantuan tenda kepada warga terdampak gempa bumi tektonik di Kecamatan Talibura, Sabtu (22/8)

Bencana Alam

Wabup Sikka Serahkan 20 Unit Tenda untuk Korban Gempa di Talibura

Sabtu, 22 Agu 2026 - 14:33 WITA