
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Sikka TA 2021, kini ramai dipergunjingkan publik.
BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), tetapi LHP justeru membeberkan fakta-fakta adanya ketidakpatuhan dalam penatausahaan keuangan pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satunya antara lain, temuan dugaan penyalahgunaan penggunaan dana belanja tidak terduga (BTT) senilai Rp 988.765.648 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka.
Maka muncullah berbagai opini di tengah masyarakat Nian Sikka Tana Alok. Petrus Selestinus, SH, advokat senior Jakarta asal Nian Sikka, menyebut opini WTP untuk Sikka bisa dijadikan objek penyidikan korupsi.

Ada juga unjuk rasa PMKRI Cabang Maumere. Aktifis mahasiswa ini mendesak Kejaksaan Negeri Sikka memanggil dan memeriksa Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo, sehubungan dengan penggunaan dana BTT di BPBD Sikka.
Dari berbagai pikiran yang sedang berkembang di tengah masyarakat, kami ingin memberikan kajian hukum secara objektif, transparan, logis serta argumentatif. Kajian ini tanpa tendensi untuk apa dan kepada siapa.
Tetapi pendapat kami ini lebih kepada kajian dari perspektif Undang Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan perundangan lainnya.
Kaitan penyelenggaraan pemerintahan (daerah) sebagaimana Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa wajib mengedepankan azas-azas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).
Dalam Pasal 10 dijelaskan azas-azas umum pemerintahan yang baik yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik antara lain azas kepastian hukum, azas kemanfaatan, azas ketidakberpihakan, azas kecermatan, azas tidak menyalahgunakan kewenangan, azas keterbukaan, azas kepentingan umum, dan azas pelayanan yang baik.
Atas dasar hal tersebut, maka semua pejabat tata usaha negara mulai Presiden sampai Bupati wajib mengedepankan azas-azas umum pemerintahan yang baik. Jika melanggar maka dapat berimplikasi pada tanggungjawab jabatan dan tanggungjawab pribadi (pidana).
Terhadap kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara di BPBD Sikka, Kejaksaan Negeri Sikka telah memanggil beberapa oknum ASN. Termasuk juga anggota DPRD Sikka sehubungan dengan kewenangan budgeter. Pasalnya, terdapat fakta APBD Perubahan TA 2021 yang angka kenaikan sangat signifikan oleh Bupati Sikka, termasuk dana BTT untuk BPBD Sikka.
Kami memulai kajian ini dengan tiga pertanyaan. Pertama, alasan apa saja dan bolehkah Bupati Sikka melakukan Perubahan APBD?
Kedua, jika boleh, apakah perlu memberitahukan kepada DPRD Sikka atau kepada Gubernur NTT?
Dan ketiga, jika Bupati Sikka melakukan Perubahan APBD tanpa memberitahu Gubernur, dengan alasan keadaan darurat, ternyata di daerah tersebut tidak ada bencana alam atau tidak ada tanggap daerah, apakah Bupati Sikka perlu dipanggil dan diperiksa Kejaksaan ketika ada temuan BPK terkait penyalagunaan dana BTT di BPBD?
Dari tiga pertanyaan dasar di atas, kami akan menggambarkan dalam perspektif peraturan perundang-undangan, disandingkan dengan fakta-fakta yang terjadi di Kabupaten Sikka.
Pertama, Bupati Sikka boleh melakukan Perubahan APBD. Untuk kebijakan tersebut, terlebih dahulu perlu dijelaskan bahwa dalam hal Rancangan dan Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD, Perubahan APBD, dan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD,
Bupati wajib melibatkan DPRD untuk dibahas bersama-sama, dan DPRD wajib memberikan persetujuan atas rancangan tersebut.
Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan c PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Untuk mendukung penjelasan ini, kami perlu menyampaikan juga fakta-fakta yang terjadi pada Perubahan APBD TA 2021 di Kabupaten Sikka.
Perubahan pertama terjadi pada Maret 2021, menindaklanjuti Surat Edaran Kemendagri untuk alokasi anggaran penanganan Covid 19. Bupati Sikka kemudian melakukan Perubahan APBD dengan menaikkan BTT dari Rp 5.355.673.800 menjadi Rp 8 miliar lebih.
Perubahan kedua pada tanggal 12 Juni 2021 untuk melaksanakan Ketentuan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor Per-2/PK/2021 tentang Pedoman Teknis Penyampaian Laporan Dana Insentif Daerah ( DID) Tahun Anggaran 2021. Bupati Sikka membuat perubahan APBD dengan menaikkan BTT dari Rp 5.355.673.800 menjadi Rp 19.365.673.961,49.
Lalu perubahan ketiga, dilakukan Agustus 2021 untuk penyesuaian DAU yang mengalami pemotongan. Bupati Sikka menaikkan BTT menjadi Rp 23 miliar lebih.
Semua kebijakan Perubahan APBD yang dilakukan Bupati Sikka tanpa sepengetahuan DPRD Sikka selaku lembaga legialatif yang memiliki hak anggaran.
Kedua, jika Bupati Sikka boleh melakukan Perubahan APBD, maka diwajibkan untuk memberitahukan kepada Gubernur. Selain aspek logika hukum dan etika administrasi pemerintahan, yang wajib disampaikan yakni Rancangan Perubahan APBD Sikka dibahas, disetujui serta disahkan ditetapkan bersama DPRD Sikka.
Hal ini berdasarkan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014. Sebab hal tersebut berkaitan dengan keuangan negara maupun daerah.
Ketiga, pada kondisi darurat atau keadaan mendesak, Bupati mempunyai kewenangan untuk mengambil tindakan tertentu terkait pengelolaan keuangan daerah yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat.
Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kewenangan yang dimaksud adalah diskresi.
Keempat, jika DPRD Sikka melihat alasan Perubahan APBD tidak rasional dan tidak bisa dipertanggungjawabkan apalagi dengan adanya temuan penyalagunaan anggaran tahun 2021 di BPBD, maka DPRD Sikka wajib melakukan hak interpelasi (bertanya/meminta keterangan) Bupati Sikka.
Jika penjelasan Bupati Sikka tidak dapat diterima, maka DPRD Sikka melaporkan kepada Gubernur NTT. Gubernur NTT, atas nama pemerintah pusat, akan memberikan sanksi administrasi teguran tertulis.
Pertanyannya, apakah sampai saat ini DPRD Sikka sudah menggunakan haknya? Jika tidak ada reaksi atas situasi ini, maka publik Sikka bisa saja menilai DPRD Sikka layaknya macan ompong.
Kelima, jika Bupati Sikka melakukan Perubahan APBD tanpa pemberitahuan kepada Gubernur dengan alasan keadaan darurat, dan ternyata di Sikka tidak ada bencana alam atau tidak ada tanggap darurat, apakah Bupati Sikka perlu dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Negeri Sikka ketika ada temuan BPK adanya penyalahgunaan dana BTT di BPBD?
Pertanyaan selanjutnya apakah di Sikka pada tahun 2021 ada hal emergensi atau keadaan darurat sehingga Bupati Sikka harus mengeluarkan pernyataan bencana tanpa dasar? Hujan angin musim barat, itu hal yang lumrah.Tidak ada bencana yang terjadi.
Yang lebih parah yakni melaksanakan tanggap darurat sesudah musim hujan dengan anggaran yang tidak direncanakan secara baik melalui metode penunjukan langsung kepada kontraktor/ penyedia jasa.
Bencana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 dijelaskan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda.
Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan.
Kesimpulan
Pertanyaannya apakah tahun 2021, Nian Sikka Tana Alok mengalami bencana dan tanggap darurat? Ukuran normatif apa lagi yang dilakukan Bupati Sikka sehingga harus mengeluarkan pernyataan bencana?Dugaan kami, sudah ada niat (mens rea).
Oleh karena itu, demi transparansi dan akuntabilitas pemeriksaan dugaan penyalagunaan dana BTT di BPBD Sikka, maka sebaiknya Kejaksaan Negeri Sikka memanggil dan memeriksa Bupati Sikka. Serius!***
Ditulis oleh Marianus Gaharpung, SH, MS, Dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya















