Hukum dan Relasi Kekuasaan

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 8 November 2022 - 14:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 161 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Robertus Dicky Armando

Robertus Dicky Armando

Kekuasaan berawal dari suatu konsep hubungan sosial yang terdapat dalam kehidupan komunitas masyarakat, negara dan umat manusia.

Konsep hubungan itu terjadi baik antara individu dengan kelompok atau hubungan institusional yang bersifat hirarki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberlakuan sistem hukum moderen yang sangat mengedepankan pencapaian keadilan formal dan belum memiliki nilai keberpihakan pada yang lemah, miskin dan kaum marginal, sekarang dapat dikaji.

Proses pengkajian dapat dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, ilmu hukum yang mengonsepsikan hukum sebagai ajaran, norma yang mengandung nilai-nilai.

Kedua, ilmu hukum yang mengonsepsikan hukum sebagai realitas.

Kajian ini mempelajari implementasi suatu aturan di ranah fakta.

Apabila sudah membicarakan hukum di tingkat implementasi, maka kesadaran utama yang harus dimunculkan yakni hukum (aturan hukum) hanya merupakan salah satu sub-sistem di dalam kehidupan masyarakat.

Masih ada sub-sistem lain yang bekerja di masyarakat, seperti sub-sistem politik, sub-sistem ekonomi, sub-sistem budaya, sub-sistem agama dan sejenisnya.

Dengan demikian berlakunya aturan hukum itu pun akan terpengaruh oleh sub-sistem yang lain.

Dalam konteks inilah sub-sistem politik akan berkerja dalam masyarakat melalui kekuasaan untuk menetapkan batasan alternatif bertindak bagi seorang atau sekelompok orang dalam kehidupan masyarakat.

Secara khusus sub-sistem politik akan bekerja pada  pembuatan aturan-aturan hukum  yang digunakan sebagai aturan main dalam kehidupan masyarakat sehingga dapat diatur sedemikian agar sesuai kepentingan penguasa.

Secara praktik dapat kita temukan bahwa kekuasaan mempunyai arti penting bagi hukum. Karena kekuasaan bukan hanya merupakan instrumen pembentukan hukum (law making), tapi juga instrumen penegakan hukum (law enforcemenf) dalam kehidupan masyarakat.

Pembentukan hukum, khususnya undang-undang, dilakukan melalui mekanisme kekuasaan politik dalam lembaga legislatif.

Kepentingan-kepentingan kelompok masyarakat yang saling bertentangan diupayakan untuk dikompromikan guna menghasilkan satu rumusan kaidah-kaidah hukum yang dapat diterima semua pihak.

Baca Juga :  Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan

Begitu juga dengan hukum yang mempunyai arti penting bagi kekuasaan. Hukum dapat berperan sebagai sarana legalisasi bagi kekuasaan formal lembaga-lembaga negara, unit-unit pemerintahan, pejabat negara serta pemerintahan.

Legalisasi kekuasaan itu dilakukan melalui penetapan landasan hukum yaitu aturan-aturan hukum.

Di samping itu, hukum dapat pula berperan untuk mengontrol kekuasaan sehingga pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan secara legal dan etis.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada negara dengan sistem demokrasi, ada dua hal yang dapat memgendalikannya yaitu penguasa dan pengusaha.

Misalkan, jika ada kepentingan pengusaha  dalam hal proses  perizinan usaha, maka bekerjalah penguasa dengan segala macam cara agar peraturan dalam perizinan tidak rumit dan bahkan menguntungkan  kepentingan sang pengusaha tanpa melihat kembali kepentingan masyarakat.

Di situlah akan terjadi negosiasi bahkan ada transaksi pasal demi pasal agar dapat meloloskan kepentingan penguasa.

Dengan kata lain setiap pasal dalam aturan tersebut punya nilai rupiah.

Perannya kekuasaan dalam mengutak-atik setiap aturan kembali diperlihatkan oleh negara.

Kali ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai putusan bahwa Menteri tidak perlu lagi mengundurkan diri saat maju sebagai Calon Presiden (Capres) ataupun Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Menteri yang hendak ikut kontestasi Pilpres hanya perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

Keputusan ini  berdasarkan hasil tafsir baru pada Pasal 170 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dalam amar putusan Nomor 68/PUU-XX/2022.

Berdasarkan data yang diperoleh melalui Kompas dan CNN Indonesia, terdapat empat menteri yang berpotensi mengikuti Pilpres yakni Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian), Sandiaga Uno (Menparekraf), Erick Thohir (Menteri BUMN), dan Prabowo Subianto (Menhan).

Baca Juga :  Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan

Secara hak, sebagai warga negara itu memang diperbolehkan oleh konstitusi. Tetapi secara etis, keempat Menteri tersebut tidak menjalankan semangat presiden yaitu sense of crisis dalam bekerja untuk rakyat.

Dalam konsep good goverment keputusan ini tidak tepat. Lantaran wujud dari tata kelola pemerintahan yang baik adalah dengan ditandai adanya pemerintahan yang demokratis.

Pemerintahan yang demokratis merupakan pemerintahan yang bersifat terbuka terhadap kritik dan kontrol sepenuhnya ada pada rakyat.

Artinya Menteri yang berpotensi menjadi Capres dan Cawapres tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Karena tugas Menteri membantu kerja-kerja Presiden, tetapi justeru disibukkan melakukan kampanye-kampanye politik dengan memanfaatkan jabatannya.

Sehingga masyarakat akan kebingungan dalam memberikan kritikan dan kontrol terkait tugas dan tanggung jawab setiap Menteri.

Secara logis, dapat kita buat asumsi, jika ada salah satu dari Menteri yang ingin mencalonkan baik sebagai Capres maupun Cawapres dan tidak mendapatkan persetujuan dan izin dari Presiden, apakah dia akan tetap mencalonkan diri?

Sedangkan frasa pengunduran diri telah diganti dengan tafsir baru tersebut.

Di satu sisi itulah hak setiap individu sebagai warga negara. Dengan tafsir frasa baru tersebut, Presiden diibaratkan sebagai salah satu pengontrol dan pengendali hak warga negara karena beliau memiliki kekuasaan atas Menteri dan jajarannya.

Dengan demikian terlihat jelas bahwa hukum dan kekuasaan mempunyai hubungan yang sangat erat.

Hubungan itu dapat digambarkan seperti satu mata uang dengan dua sisi.

Di satu sisi, hukum adalah kekuasaan atau wewenang legal, tapi di sisi lain, hukum itu adalah aturan-aturan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat termasuk tingkah laku para penyelenggara negara.***

Ditulis oleh Dicky Armando, tenaga Pengajar FH Universitas Nusa Nipa Maumere

Berita Terkait

Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:35 WITA

PMKRI Maumere, Timika, Mataram dan Solidaritas Pemuda-Pemudi NTB Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Gempa Flores

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WITA

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:08 WITA

Bupati Sikka Serius Pilkades Serentak Digelar Tahun Ini, Golkar dan Demokrat Tolak

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:31 WITA

Dugaan Korupsi Bencana di Sikka, Bantuan Seng untuk 5.000 Rumah Belum Teralisir

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:01 WITA

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:21 WITA

Dua Korban Gempa Bumi di Palue Jalani Perawatan di Tenda Darurat RSUD TC Hillers Maumere

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WITA

53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:27 WITA

Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi

Berita Terbaru

Petugas kesehatan dari TNI memeriksa kesehatan penyintas gempa bumi yang hendak pulang ke rumah, Senin (24/8)

Bencana Alam

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:26 WITA

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sewaktu berkunjung ke Maumere, Rabu (19/8)

Bencana Alam

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Selasa, 25 Agu 2026 - 07:01 WITA