
Maumere-SuaraSikka.com: KPU Sikka, Rabu (23/11), resmi mengumumkan 3 versi rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu 2024 mendatang. Berbagai respon pun muncul seketika.
Tiga versi dapil yang diusulkan, terdiri dari rancangan 1 dengan 4 dapil, rancangan 2 dengan 5 dapil, dan rancangan 3 dengan 6 dapil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk rancangan 1 dengan 4 dapil, sama persis dengan dapil pada Pemilu 2019. Perbedaannya pada jumlah alokasi kursi di Dapil 1 dan Dapil 3.
Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Alok, Palue, Alok Barat, dan Alok Timur, dengan kuota 11 kursi. Pada Pemilu 2019 lalu hanya 10 kursi saja.
Lalu Dapil 2 tidak ada perubahan, yakni terdiri dari Kecamatan Lela, Nele, Kewapante, Koting, Hewokloang dan Kangae dengan alokasi 7 kursi.
Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Talibura, Waigete, Bola, Waiblama, Doreng, dan Mapitara. Pemilu sebelumnya dengan 10 kursi, kini berkurang menjadi 9 kursi.
Sedangkan Dapil 4 dengan 8 kursi, terdiri dari Kecamatan Paga, Mego, Nita, Magepanda, dan Tanawawo.

Rancangan kedua, KPU Sikka mengusulkan 5 dapil. Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Alok, Alok Barat dan Alok Timur dengan alokasi 9 kursi.
Lalu 7 kursi di Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Kewapante, Bola, Hewokloang, Kangae, dan Doreng. Dapil 3, juga dengan 7 kursi, terdiri dari Kecamatan
Talibura, Waigete, Waiblama, dan Mapitara.
Selanjutnya Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Lela, Nita, Nele, dan Koting dengan alokasi 5 kursi. Dan Dapil 5 dengan 7 kursi meliputi Kecamatan Paga, Mego, Palue, Magepanda, dan Tanawawo.

Seterusnya rancangan 3, KPU Sikka mengelompokkan 6 dapil. Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Alok, Palue dan Alok Barat dengan alokasi 7 kursi. Dapil 2 diisi Kecamatan Alok Timur dan Kangae dengan 5 kursi.
Dapil 3 dengan 5 kursi, terdiri dari Kecamatan Kewapante, Bola, Hewokloang, dan Doreng. Dapil 4 dengan 7 kursi terdiri dari Kecamatan Talibura, Waigete, Waiblama, dan Mapitara.
Selanjutnya 5 kursi pada Dapil 5 meliputi Kecamatan Lela, Nita, Nele, dan Koting. Terakhir Dapil 6 dengan 5 kursi terdiri dari Kecamatan Paga, Mego, Magepanda, dan Tanawawo.
Sejumlah politisi di Kabupaten Sikka lebih cenderung menyepakati rancangan pertama yakni dengan 4 dapil.
Buat mereka dapil ini lebih mengadopsi prinsip-prinsip penataan dapil yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 PKPU 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.

Ketua PKB Sikka Yoseph Karmianto Eri menegaskan PKB menyepakati rancangan pertama dengan 4 dapil yang masih menggunakan format dapil Pemilu 2019.
“Rancangan pertama, 4 dapil, itu lebih representatif dibandingkan dengan 5 dapil atau 6 dapil,” tegas Wakil Ketua DPRD Sikka itu di Maumere, Kamis (24/11).
PKB Sikka, kata dia, secara institusi akan menyampaikan masukan dan tanggapan, sekaligus mendorong KPU Sikka memperjuangkan 4 dapil sesuai rancangan pertama.

Tidak jauh berbeda, Ketua PAN Sikka Philipus Fransiskus juga bersikap yang sama. Anggota DPRD Sikka dua periode ini lebih menyetujui dapil rancangan pertama.
“Dari aspek prinsip kesinambungan, PAN sepakat dengan rancangan pertama, 4 dapil,” ujar dia.

Sementara itu Ketua Partai Golkar Kabupaten Sikka Gorgonius Nago Bapa memastikan partai berlambang.beringin itu sudah sepakat dengan 4 dapil, sesuai Dapil Pemilu 2019 lalu.
Kesepakatan tersebut, kata dia, sudah dibangun sejak Mei 2022 melalui rapat pengurus.
“Rapat pengurus pada bulan Mei lalu, Partai Golkar sepakat 4 dapil,” ungkap dia.
Menyusul usulan 3 versi dapil, Gorgonius Nago Bapa yang juga Wakil Ketua DPRD Sikka ini mengatakan Partai Golkar akan melihat dinamika secara internal.

Sementara itu Ketua Partai Gerindra Kabupaten Sikka Fransiskus Stephanus Say memastikan Partai Gerindra mendukung rancangan pertama dengan 4 dapil.
Mantan Wakil Ketua DPRD Sikka ini mengkritisi mekanisme penyusunan dapil. Menurut dia, mestinya sebelum dikirim ke KPU NTT dan KPU RI, baiknya KPU Sikka meminta pendapat dari pihak lain, terutama partai-partai politik.
Dia juga mempertanyakan alasan KPU Sikka merancang 2 versi lainnya dengan 5 dapil dan 6 dapil. Seharusnya, kata dia, KPU Sikka cukup mengusulkan 1 versi saja yakni 4 dapil.
KPU Sikka memberikan ruang masukan dan tanggapan masyarakat atas 3 versi dapil yang sudah diumumkan resmi. Setelah tahapan masukan dan tanggapan, nantinya dilanjutkan dengan uji publik.
Ketua KPU Sikka Yohanes Krisostomus Feri dalam konferensi pers di Rindu Cafe, Kamis (24/11), memastikan keputusan rancangan mana yang akan dipakai, sepenuhnya menjadi wewenang KPU RI.*** (eny)















