
Diskursus dana belanja tidak terduga (BTT) TA 2021 di Kantor BPBD Kabupaten Sikka terus menarik untuk diperbincangkan. Apalagi perjalanan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sepertinya sudah mendekati final.
Nama Bendahara Pembantu Pengeluaran BTT pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sikka Maria Reneldis Lebi, belakangan menjadi trending topic di sejagat Kabupaten Sikka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini menyusul pernyataan blak-blakan pada media SuaraSikka.com. Reneldis Lebi begitu berani, dan tanpa tedeng aling-aling, menyerukan, “Saya siap bertanggungjawab jika Kejaksaan Negeri Sikka dapat membuktikan penyalahgunaan keuangan yang dituduhkan kepada saya”.
Pertanyaaan apakah benar wanita asal Pulau Palue ini otomatis menjadi calon pesakitan? Jawabannya ada pada peran pelakunya yang mengakibatkan timbul kerugian negara.
Padahal sejatinya Reneldis Lebi sudah mengorbankan banyak hal. Dia korbankan tenaga, pikiran termasuk harta.
Ironinya, harta pribadi berupa sertipikat hak milik, berani dia korbankan bagi Pemkab Sikka demi mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pemkab Sikka akhirnya berhasil meraih WTP pada tahun 2021. Ini WTP ke-6 kali secara berturut-turut. Sebuah prestasi hebat dan luar biasa dari Bupati, Wakil Bupati, pemerintah serta masyarakat Kabupaten Sikka.
Pengorbanan Reneldis Lebi, mestinya menjadi pertimbangan serius bagi Kejari Sikka. Lembaga hukum ini baiknya tidak hanya berperan sebagai corong Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pada bagian lain, kita ketahui Kejagung RI berpesan bahwa hadirnya Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegakan hukum yang diberikan kewenangan penuh menindak pelaku korupsi sampai ke akar-akarnya.
Artinya, prinsip pertanggungjawaban hukum timbul karena ada tanggung jawab. Dan tanggung jawab hanya bisa dibebankan kepada seseorang, diawali dengan adanya niat (mens rea).
Niat dalam tindak pidana selalu diukur dari peran. Saya bisa sebutkan yakni orang yang melakukan sendiri tindak pidana (pleger), orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana (doen pleger), orang yang turut melakukan tindak pidana (mede pleger),
serta orang yang dengan sengaja membujuk atau menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana (uit lokken).
Realitas lazim, terkadang yang menjadi tumbal dalam penindakan pelaku tidak pidana korupsi hanyalah bendahara, pejabat pembuat komitmen, termasuk Pokja.
Pokja misalnya, sejatinya bidang kerja dan tanggung jawab mereka hanya pada aspek administratif. Tetapi oleh aparat penegak hukum terkadang dijadikan “pemain utama” atau orang yang melakukan sendiri tindak pidana korupsi (pleger).
Tetapi orang lain, dalam hal ini pejabat yang menyuruh dan menganjurkan, terkadang tidak tersentuh. Padahal, bisa saja, mereka diduga lebih banyak menikmati uang negara.
Ini yang sering menjadi pertanyaan, sekaligus kebingungan publik Sikka merekam perilaku aparat penegak hukum dalam penegakan tindak pidana korupsi.
Kami beberapa kali menangani perkara tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tipikor Kupang. Pada acara pembuktian perkara, terkesan peran pejabat elit juga bisa dijadikan pesakitan atau terpidana.
Tetapi penegak hukum enggan memanggil untuk memeriksa pejabat tersebut. Alsannya karena sulit membuktikan jika tidak tertangkap tangan, atau karena tidak ada bukti transfer.
Seorang pejabat diduga terlibat, terkadang memang sulit membuktikannya. Meskipun sejatinya, bisa sangat jadi, pejabat tersebut juga ikut “makan uang”.
Konsep tindak pidana korupsi adalah melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan dirinya, orang lain, korporasi sehingga negara dirugikan.
Oleh karena itu, sejatinya, Kejari Sikka dan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Sikka ketika mulai melalukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi dana BTT 2021, harus berawal dari terjadinya Perubahan APBD Sikka TA 2021.
Pada mekanisme ini, ada kenaikan anggaran BTT yang sangat fantastis, hingga mencapai 294,75 persen. Sebuah kenaikan anggaran yang sangat tidak wajar.
Kenaikan anggaran BTT TA 2021 dilakukan oleh Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo dengan tanpa persetujuan DPRD Sikka. Ini sebuah lelucon anggaran yang dilakukan dengan tahu dan mau.
Pada konteks ini, secara kasat mata tindakan Bupati Sikka telah benar-benar melanggar Undang Undang Keuangan dan Perbendaharaan Negara.
Itu sebabnya, mantan Bupati Sikka Drs Alex Longginus harus turun gunung bergandengan tangan dengan mahasiswa PMKRI Sikka, berdemo di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
Pada momen aksi damai itu, dalam orasinya, Alexander Longginus mempertanyakan alasan Tim Penyidik tidak memanggil dan memeriksa Bupati Sikka sebagai saksi dugaan korupsi dana BTT 2021.
Pertanyaan tersebut sangat penting dan berkualitas, jika menoleh lagi kepada bagaimana kenaikan fantastis anggaran BTT pada TA 2021.
Satu hal juga yang menjadi pertanyaan pada kasus dugaan korupsi dana BTT, yakni sejauh mana peran dan keterlibatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sikka.
Pertanyaan ini sangat beralasan karena dana BTT tertampung pada pos anggaran BPKAD. Praktis, dinamika dana BTT, terutama pencairan kepada BPBD Sikka, harus atas sepengetahuan dan disposisi yang bersangkutan.
Dengan demikian, jika Tim Penyidik menemukan kejanggalan penggunaan uang, logikanya kejanggalan harus dari
hulu ke hilir.
Jadi, bukan yang ditebas hanya di hilir saja. Di sini bisa ditangkap kesan tebang pilih penegak hukum dalam pemberantasan korupsi sampai ke akar-akarnya.
Filosofi “ikan selalu busuk dari kepala”, menjadi pelajaran yang sangat berarti dalam perkara dugaan korupsi BTT 2021 di Kabupaten Sikka.
Secara khusus saya menyampaikan salut atas perjalanan perjuangan Maria Reneldis Lebi untuk membuktikan dirinya hanyalah menjadi korban dari permainan oknum elit-elit di Pemkab Sikka.
Reneldis Lebi sudah menyampaikan semua informasi dan bukti kepada BPK RI, Kejaksaan Agung RI, dan terakhir BPK Propinsi NTT. Tentu saja semua itu bisa menjadi pertimbangan bagi dirinya untuk memdapatkan keadilan hukum.
Saya akan terus mendoakan agar Reneldis Lebi tidak harus duduk di kursi panas Pengadilan Tipikor Kupang. Yakinlah, sehebat-hebatnya kejahatan berlari, yang tiba di finis adalah kebenaran.***
Ditulis oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya & Lawyer, tinggal di Surabaya















