Asuransi Bumiputera Sepakat Damai, Bayar Rp 1,5 Miliar ke Pintu Air

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 1 Desember 2022 - 15:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 85 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dedy Yafet Nggi (kiri), termohon eksekusi dari AJB Bumiputera menyerahkan uang sejumlah Rp 1,5 miliar kepada Viktor Nekur selaku Kuasa Para Pemohon Eksekusi dari Kopdit Pintu Air, Kamis (1/12)

Dedy Yafet Nggi (kiri), termohon eksekusi dari AJB Bumiputera menyerahkan uang sejumlah Rp 1,5 miliar kepada Viktor Nekur selaku Kuasa Para Pemohon Eksekusi dari Kopdit Pintu Air, Kamis (1/12)

Maumere-SuaraSikka.com: AJB Bumiputera Cabang Maumere akhirnya bersepakat damai atas gugatan wanprestasi yang dilayangkan Kopdit Pintu Air. Lembaga asuransi ini kemudian membayar Rp 1,5 miliar sebagaimana amar putusan.

Eksekusi perdamaian antara dua pihak ini terjadi pada Kamis (1/12). Dedy Yafet Nggi, termohon eksekusi dari AJB Bumiputera menyerahkan uang sejumlah Rp 1,5 miliar kepada Viktor Nekur selaku Kuasa Para Pemohon Eksekusi dari Kopdit Pintu Air.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Panitera Anik Sunaryati sedang membacakan berita acara eksekusi perdamaian

Eksekusi perdamaian disaksikan Melkior Kawe dan Sisilia Yostami Gani, serta Panitera Anik Sunaryati dan Ketua Pengadilan Negeri I Gusti Ayu Akhiryani.

Viktor Nekur menyampaikan apresiasi kepada termohon eksekusi yang dengan niat baik memutuskan untuk menempuh tahapan eksekusi perdamaian.

Usai eksekusi perdamaian Viktor Nekur mengatakan setelah proses ekesekusi perdamaian akan dilanjutkan dengan pengangkatan sita eksekusi.

Baca Juga :  Dokumen Persyaratan Sudah Terpenuhi, Ketua Fraksi Partai Gerindra Sikka Desak Definitifkan SD Borablupur

“Selaku pemohon eksekusi, kami pernah mengajukan sita eksekusi, dan telah dikabulkan. Dengan kondisi hari ini, kami wajib mengajukan lagi permohonan pengangkatan sita,” jelas Viktor Nekur.

Dia menambahkan dengan dilaksanakan eksekusi perdamaian hak-hak AJB Bumiputera sudah dikembalikan. Legal formal atas pengembalian hak pemohon eksekusi baru akan diakui setelah tahapan pengangkatan sita.

Sebagaimana diketahui, Kopdit Pintu Air mengajukan gugatan wanprestasi kepada AJB Bumiputera melalui Pengadilan Negeri Maumere. Perkara ini kemudian berlanjut hingga Pengadilan Tinggi Kupang.

Keputusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 150Pdt.G/2020 PN Mme tanggal 12 Nopember 2020 dan Keputusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 2/PDT/2021/PT KPG tanggal 10 Pebruari 2021.

Majelis PT Kupang dalam amar putusannya antara lain mengabulkan gugatan penggugat dan
menghukum tergugat untuk membayar polis asuransi penggugat sebesar $109.250,05 atau kalau dirupiahkan menjadi Rp 1,5 miliar.

Baca Juga :  Ruang Tunggu Ambruk, 3 Orang Meninggal Dunia, PMKRI Maumere Desak Audit Forensik Pelabuhan Laurens Say

Pengggugat dalam kasus ini adalah Kopdit Pintu Air terdiri dari Jakobus Jano, Yuvensius Nurak, Germana Yuliana, Robertus Belarminus, dan Magdalena Peni Lamak.

Dalam perkembangannya, AJB Bumiputera 1912 ternyata tidak punya niat baik untuk memenuhi amar putusan.

Viktor Nekur Orinbao selaku kuasa hukum Kopdit Pintu Air kemudian mengajukan permohonan sita eksekusi pada 25 Pebruari 2022.

Ketua Pengadilan Negeri Maumere I Gusti Ayu Akhiryani menerbitkan penetapan sita eksekusi tertanggal 18 Agustus 2022.

Sita eksekusi dilakukan  oleh Anik Sunaryati selaku Panitera PN Maumere. Dia didampingi dua orang saksi yakni Melkianus Kawe dan Sisilia Yostami Gani.*** (eny)

Berita Terkait

Gempa Bumi Tektonik 4,6 Magnitudo Dirasakan di Nagekeo, Tidak Berpotensi Tzunami
Dokumen Persyaratan Sudah Terpenuhi, Ketua Fraksi Partai Gerindra Sikka Desak Definitifkan SD Borablupur
Dinas PKO Sikka Diduga Membiarkan Pungutan di Sekolah
Pernah Hilang Saat Tsunami 1992, Mata Air di Talibura-Sikka Muncul Lagi Usai Gempa Bumi Tektonik
Fenomena Langka! Gempa Susulan Flores Nyaris 10 Ribu Kali, Mengapa Sesar Lain Ikut “Terbangun”?
Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik
Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma
Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:03 WITA

Gempa Bumi Tektonik 4,6 Magnitudo Dirasakan di Nagekeo, Tidak Berpotensi Tzunami

Jumat, 4 September 2026 - 06:53 WITA

Dokumen Persyaratan Sudah Terpenuhi, Ketua Fraksi Partai Gerindra Sikka Desak Definitifkan SD Borablupur

Kamis, 3 September 2026 - 19:58 WITA

Dinas PKO Sikka Diduga Membiarkan Pungutan di Sekolah

Kamis, 3 September 2026 - 09:40 WITA

Pernah Hilang Saat Tsunami 1992, Mata Air di Talibura-Sikka Muncul Lagi Usai Gempa Bumi Tektonik

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:32 WITA

Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:42 WITA

Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:13 WITA

Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:41 WITA

Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Berita Terbaru

Suasana Rapat Badan Anggaran DPRD Sikka, Kamis (3/9)

Daerah

Dinas PKO Sikka Diduga Membiarkan Pungutan di Sekolah

Kamis, 3 Sep 2026 - 19:58 WITA