




Maumere-SuaraSikka.com: Dua orang polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Sikka diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kabar yang diperoleh media ini, upacara PTDH terhadap 2 personil tersebut akan dilaksanakan Senin (9/1) melalui apel resmi yang dipimpin Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Dias Quintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Sikka melalui Kasi Humas Polres Sikka AKP Margono membenarkan tentang keputusan PTDH terhadap 2 personil Polres Sikka.
“Ya betul, hari Senin ini upacara pelepasan,” ujar AKP Margono.
Namun AKP Margono belum mau membeberkan apa alasan sehingga 2 personil tersebut diberhentikan tidak dengan hormat.
Begitu pun juga dia enggan menginformasikan nama dan jabatan, termasuk tempat tugas saat ini kedua polisi tersebut.
“Habis upacara dulu baru kita kasih datanya,” alasan AKP Margono.
Informasi yang dihimpun media ini, pada saat apel pelepasan akan dibacakan Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/755/XII/2022 tertanggal 28 Desember 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Pada saat itu Kapolres Sikka akan menanggalkan seragam dan atribut Polri dari 2 polisi tersebut, sebagai simbol pemberhentian tidak dengan hormat.*** (eny)























