Berhentikan 2 Polisi, Begini Sikap Kapolres Sikka

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 10 Januari 2023 - 10:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 71 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Dias Quintas

Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Dias Quintas

Maumere-SuaraSikka.com: Dua polisi di Polres Sikka diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia di lapangan apel Polres Sikka, Senin (9/1).

Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Dias Quintas berhalangan hadir pada upacara ini. Praktis upacara itu sendiri dipimpin Wakapolres Sikka Kompol Ruliyanto Junaedi Putera Pahroen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Sikka Kompol Ruliyanto Junaedi Putra Pahroen memberikan keterangan pers usai upacara PTDH, Senin (9/1)

Pada momen upacara PTDH, Wakapolres Sikka membacakan amanat Kapolres Sikka. Dalam amanat setebal 11 halaman, Kapolres Sikka menggambarkan sikapnya terhadap PTDH.

“Sebagai manusia biasa, saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tapi juga kepada keluarga besarnya,” demikian Kapolres Sikka.

Namun, kata dia, pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainnya sebelum ditetapkan PTDH.

Langkah lain yang dimaksudkan seperti proses pemanggilan 2 polisi tersebut, dengan maksud agar keduanya bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas.

Meski sudah berupaya menempuh berbagai langkah lain, pada akhirnya 2 polisi ini dipandang tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri.

Baca Juga :  Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat kepada 2 anggota Polres Sikka, Senin (9/1)

Karena itu dilakukan upacara PTDH sebagai wujud dan bentuk realisasi komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik Polri.

Merespon keputusan yang berat ini, Kapolres Sikka mengingatkan kepada seluruh personil Polres Sikka, agar tidak terjadi lagi upacara PTDH pada waktu yang akan datang.

Dia mengajak personil Polres Sikka mengambil hikmah dan pelajaran dari kasus ini. Upacara PTDH, harap dia, dijadikan instropeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional serta bertanggungjawab sesuai peraturan yang berlaku.

“Semoga kita semua bisa menjadi insan Polri yang lebih baik lagi sebagaimana yang diharapkan masyarakat, bangsa dan negara,” pesan Kapolres Sikka.

Sebagaimana diberitakan
Brigpol Alfridus Blasius Sato dan Brigpol Franklin Thobias Tefbana diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan Surat Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/755/XII/2022 tertanggal 28 Desember 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Baca Juga :  Dana Desa di Sikka Anjlok Setengah Bagian, Pelayanan Tidak Optimal

Brigpol Alfridus Blasius Sato disebut melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Regulasi ini menyebutkan Anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Sedangkan Brigpol Franklin Thobias Tefbana melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan Pasal 21 ayat 3 huruf (i) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pasal 7 ayat 1 huruf (b) menyebutkan setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.

Sementara Pasal 21 ayat 3 huruf (i) berbunyi sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf g dikenakan kepada pelanggar KEPP yang melakukan pelanggaran meliputi dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.*** (eny)

Berita Terkait

Gempa Bumi Tektonik 4,6 Magnitudo Dirasakan di Nagekeo, Tidak Berpotensi Tzunami
Dokumen Persyaratan Sudah Terpenuhi, Ketua Fraksi Partai Gerindra Sikka Desak Definitifkan SD Borablupur
Dinas PKO Sikka Diduga Membiarkan Pungutan di Sekolah
Pernah Hilang Saat Tsunami 1992, Mata Air di Talibura-Sikka Muncul Lagi Usai Gempa Bumi Tektonik
Fenomena Langka! Gempa Susulan Flores Nyaris 10 Ribu Kali, Mengapa Sesar Lain Ikut “Terbangun”?
Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik
Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma
Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:03 WITA

Gempa Bumi Tektonik 4,6 Magnitudo Dirasakan di Nagekeo, Tidak Berpotensi Tzunami

Jumat, 4 September 2026 - 06:53 WITA

Dokumen Persyaratan Sudah Terpenuhi, Ketua Fraksi Partai Gerindra Sikka Desak Definitifkan SD Borablupur

Kamis, 3 September 2026 - 19:58 WITA

Dinas PKO Sikka Diduga Membiarkan Pungutan di Sekolah

Kamis, 3 September 2026 - 09:40 WITA

Pernah Hilang Saat Tsunami 1992, Mata Air di Talibura-Sikka Muncul Lagi Usai Gempa Bumi Tektonik

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:32 WITA

Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:42 WITA

Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:13 WITA

Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:41 WITA

Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Berita Terbaru

Suasana Rapat Badan Anggaran DPRD Sikka, Kamis (3/9)

Daerah

Dinas PKO Sikka Diduga Membiarkan Pungutan di Sekolah

Kamis, 3 Sep 2026 - 19:58 WITA