“Pinjam Pakai’’, Siapa yang Patut Disalahkan?

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 23 Januari 2023 - 10:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 52 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Robertus Dicky Armando

Robertus Dicky Armando

Penerapan penegakan hukum di Kabupaten Sikka akhir-akhir ini menimbulkan keraguan pada masyarakat terhadap hukum.

Hal ini terjadi ketika adanya pemberitaan di media masa mengenai “Barang Bukti 16 Unit Motor Bodong yang diamankan Polres Sikka Diduga Hilang”.

Dalam pemberitaan selanjutnya, dijelaskan bahwa 16 motor bodong tersebut secara diam-diam, ada yang diberikan kepada pejabat di luar Polres Sikka maupun pejabat Polres yang dimutasi. Ada pula yang dipinjam pakai oleh anggota Polisi Satlantas Polres Sikka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pinjam pakai pun hanya beberapa yang melalui prosedur, sedangkan yang lainnya berdasarkan faktor kedekatan. Sebanyak 16 motor bodong yang ditahan dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyelidikan.

Jika merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyitaan diartikan sebagai serangkaian tindakan penyidik untuk mengambilalih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Baca Juga :  Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan

Artinya bahwa motor tersebut yang termasuk dalam penggolongan barang bukti bergerak akan digunakan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan seharusnya tidak bisa digunakan bagi yang tidak berhak menggunakannya.

Dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010, mengatakan bahwa  barang bukti yang disita dan disimpan di tempat khusus hanya dapat dipinjampakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhak.

Prosedur pinjam pakai sebagaimana dimaksud diatur dengan jelas. Pertama, pemilik atau pihak yang berhak mengajukan permohonan kepada atasan penyidik.

Kedua, atasan penyidik melakukan penilaian dan pertimbangan untuk menolak atau mengabulkan permohonan tersebut.

Dan, ketiga, setelah permohonan dikabulkan, atasan penyidik membuat rekomendasi kepada ketua Pejabat Pengelolah Barang Bukti (PPBB).

Artinya jika pinjam pakai diberikan kepada anggota Satlantas Polres Sikka ataupun pejabat di luar Polres, bisa saja yang bersangkutan adalah pemilik atau pihak yang berhak atas kendaraan tersebut.

Baca Juga :  Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan

Atau bisa juga dapat dikatakan pihak yang melakukan pinjam pakai bukan pemilik atau pihak yang tidak berhak atas kendaraan tersebut.

Jika asumsi kedua ini dibenarkan, maka PPBB patut diduga telah melakukan kelalain dan/atau kesalahan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan yang diatur Pasal 11 Perkapolri.

Atas dasar itulah pinjam pakai yang terjadi jelas tindakan di luar dari pada kewengannya yang diatur dalam Peraturan Kapolri tersebut.

Peristiwa ini sangat memprihatikan. Aparat penegak hukum seolah-olah mempermainkan kedudukan hukum sebagai supremasi hukum tertinggi dalam tatanan masyarakat dan bernegara.

Faktor kedekatan seakan-akan menjadi hal yang paling utama untuk mempermainkan hukum.

Esensi keberadaan hukum di tengah masyarakat diupayakan agar tercipatnya ketertiban dan keamanan bersama.

Namun demikian, dalam proses pelaksanaannya, terjadi beragam  permasalahan sehingga hukum tidak bisa begitu saja ditegakkan.***

Ditulis oleh Robertus Dicky Armando, tenaga pengajar Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa Maumere

Berita Terkait

Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:35 WITA

PMKRI Maumere, Timika, Mataram dan Solidaritas Pemuda-Pemudi NTB Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Gempa Flores

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WITA

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:08 WITA

Bupati Sikka Serius Pilkades Serentak Digelar Tahun Ini, Golkar dan Demokrat Tolak

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:31 WITA

Dugaan Korupsi Bencana di Sikka, Bantuan Seng untuk 5.000 Rumah Belum Teralisir

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:01 WITA

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:21 WITA

Dua Korban Gempa Bumi di Palue Jalani Perawatan di Tenda Darurat RSUD TC Hillers Maumere

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WITA

53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:27 WITA

Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi

Berita Terbaru

Petugas kesehatan dari TNI memeriksa kesehatan penyintas gempa bumi yang hendak pulang ke rumah, Senin (24/8)

Bencana Alam

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:26 WITA

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sewaktu berkunjung ke Maumere, Rabu (19/8)

Bencana Alam

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Selasa, 25 Agu 2026 - 07:01 WITA