DUGAAN penyelewengan dana belanja tidak terduga (BTT) TA 2021 di BPBD Sikka lebih dari Rp 800 juta, merupakan bukti kongkrit hak-hak warga yang harus mendapatkan manfaat dari dana tersebut dilanggar.
Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo sebagai penanggung jawab utama, Sekda Sikka, Kepala BPBD Sikka sebagai Pengusa Pengguna Anggaran, Bendahara dan pihak lain yang telah mengatur dan memanfaan dana tersebut tanpa hak, telah secara sah dan meyakinkan melanggar kewajibannya untuk melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak rakyat Kabupaten Sikka.
Sehingga pantaslah kalau kaum klerus, biarawan/biarawati, aktivis LSM, Ormas, politisi dan rakyat pada umumnya menyatukan diri dan bergerak menuntut penegakan hukum atas kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menduduki Kantor Kejaksaan Negeri Sikka sejak tanggal 30 Januari 2023 hingga 1 Pebruari 2023 dipandang perlu sebagai wujud dukungan terhadap Kejaksaan Negeri Maumere agar tugas-tugas penyidikan dan penetapan tersangka tidak terhalang oleh alasan prosedural, yakni belum keluarnya dokumen perhitungan kerugian begara oleh Inspektorat Propinsi NTT.
Aksi ini telah berhasil memfasilitasi Inspektorat NTT dan Gubernur NTT yang tidak berada di tempat. Tapi melalui Wakil Gubernur NTT telah menandatangani dokumen perhitungangan kerugian negara tersebut dan sudah pula diserahkan kepada utusan Kejaksaan Negeri Maumere.
Hal berikut yang harus dikawal adalah tenggat waktu penetapan tersangka dan jumlah tersangka sesuai fakta-fakta yang objektif.
Suara Sumbang
Terhadap aksi ini, kami tidak hanya mendapatkan apresiasi dari warga dan umat Katolik, tapi juga mendapatkan kritik dan gugatan dari sejumlah umat yang malas dan bodoh ikut memperjuangkan hak-haknya.
Mereka keberatan para klerus dan biarawan/biarawati berjuang di front line, karena anggapan mereka arena politik praktis bukanlah tempat bagi para klerus dan biarawan/biarawati.
Profesi yang mereka anggap suci ini, mestinya hanya bertugas di sekitar altar untuk memfasilitasi sakramen, selebihnya tidak.
Ada juga kelompok yang bilang begini, “Setuju kaum klerus dan biarawan/biarawati berjuang dalam arena politik, tapi tidak boleh satu perahu dengan para politisi”. Karena itu ia mendukung gerakan ini tapi tidak simpatik.
Ada lagi yang mengutip ayat-ayat Kitab Suci untuk menjadi dalil pembenaran atas ketidaksetujuan mereka terhadap aksi ini.
Untuk pengalaman ini, P. Dr Guido T. Sera, SVD (alm) Dosen STFK Ledalero, ahli Kitab Suci pernah bilang: “Iblis-pun pandai mengutip Kitab Suci untuk membenarkan tindakannya“.
Kafir
Setiap karya pembebasan pasti bermuatan politik, karena karya ini selalu berhadapan dengan kekuasaan politik yang tidak adil dan menindas.
Pater Dr. Otto Gusti SVD, Rektor IFTK Ledalero dalam orasinya bertanya pada publik/umat: Tolong buktikan pada saya secara rasional bahwa karya dan ajaran “Yesus Kristus” itu tidak “POLITIS”.
Selanjutnya beliau mengutip beberapa ayat Kitab Suci yang menegaskan bahwa Yesus Kristus adalah Politisi Pembebasan bagi orang-orang miskin, menderita dan tertindas akibat ketidakadilan kekuasaan di zaman-Nya. Dan cinta kasih merupakan cara dalil utamaNya.
Oleh karena itu, bisa dipastikan orang-orang yang menolak paham bahwa Yesus Kristus adalah gembala, tokoh politik pembebasan dalam terang cinta kasih adalah “kafir”.
Karya Pembebasan KUM
Mari kita lihat Visi dan Misi Keuskupan Maumere berkaitan dengan advokasi dan kritik/gugatan terhadap advokasi ini.
Visi: “Keuskupan Maumere yang beriman, sejahtera, solider dan membebaskan dalam terang Sabda Allah”
Misi, supaya tidak panjang tulisan ini saya menganjurkan kita untuk baca sendiri Misi Keuskupan Maumere (KUM) secara saksama.
Ada 6 point penting di sana yang antara lain menegaskan Gereja Keuskupan Maumere melakukan reorientasi pastoral dengan semangat Yesus demi mengintegrasikan Ibadah dan Perjuangan Kemasyarakatan. Ini adalah legitimasi Gereja yang Terlibat.
Karya pembebasan yang tegambar dalam Visi tidak aplikatif kalau hanya didaraskan dalam bentuk Ibadah (doa).
Tapi juga harus terlibat untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan di seluruh aspek kehidupan rakyat/umat, melalui kerja-kerja politik. Ini adalah juga mandat negara melalui Pancasila, UUD 45 dan Prinsip-prinsip HAM.
Pada misi ke-3 pelaksanaan ke-2 secara eksplisit ditegaskan: “Memperjuangkan sistem pemerintahan/negara yang lebih berpihak ke pada masyarakat warga”.
Artinya pemerintahan (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) harus berpihak pada rakyat, tidak melanggar HAM dan tidak korupsi.
Rumusan ini dilakukan secara teliti dan partisipatif, melibatkan sejumlah besar umat dalam ragam profesi. Ada petani, buru, tukang, pegawai swasta, LSM, Bupati, Sekda, pemuda, perempuan, Kepala Dinas, ASN, ADPRD, Pejabat ASN, Bpk Uskup, Klerus dan Biarawan/biarawati.
Tahapannya-pun utuh dalam hirakis Gereja. Mulai dari keluarga, KBG, Lingkungan, Stasi, Paroki hingga ke tingkat Keuskupan Maumere.
Penutup
Jadi kalau ada yang mengkritik terhadap implementasi karya pembebasan yang kami lakukan, itu adalah pengkianatan terhadap sejarah, proses dan substansi Visi dan Misi Keuskupan Maumere.
Apalagi yang mengkritik itu adalah alumni STFK Ledalero (sekolah Filsafat dan Teologi Katolik), itu sangat memalukan, dan kami mempertanyakan kualitas Anda.
Jangalah demi kepentingan mempertahankan kekuasaan politik, Anda menjadi buta hati dan buta mata lalu menepuk air di dulang percik muka sendiri.***
Ditulis oleh Antonius Yohanis Bala, Direktur BaPikir, pegiat HAM, tinggal di Maumere















