SALAH SATU jualan Robi Idong ketika mencalonkan diri sebagai Bupati Sikka, dan agar terpilih menjadi orang nomor satu di Nian Tana yakni mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
Sebuah misi yang mulia. Dan mungkin jualan inilah yang antara lain menjadikan dia sebagai Bupati Sikka.
Lalu, apakah misi ini terealisir? Ahhh, ternyata semua itu isapan jempol semata alias janji-janji manis saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Loh, ko begitu? Ya, publik Sikka bisa melihat sendiri beragam persoalan yang terjadi selama 4 tahun kepemimpinan Robi Idong.
Proyek mangkrak di mana-mana, cerita publik bahwa mutasi ada “uang lelah”, korupsi dana desa silih berganti, dana BTT, dan masalah di Perumda Air Minum Wair Puan.
Robi Idong ternyata gagal total dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Jadi kalau masih ada orang memberikan “hosana” kepada figur ini, artinya mata orang tersebut ternyata rabun.
Kajari Tanpa Prestasi
Aktifis HAM Sikka turun ke jalan. Mereka berdemo di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
Jaringan HAM bersama para mahasiswa dari berbagai organisasi kemahasiswaan serta simpatisan, mengusung kasus dugaan korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) TA 2021.
Mereka menduduki Kantor Kejaksaan Negeri Sikka. Tuntutan mereka jelas yakni Kejaksaan Negeri Sikka segera menetapkan siapa-siapa tersangka kasus BTT.
Sayang sekali, Kejari Sikka Fatoni Hatam, figur yang menjadi ujung tombak penegakkan hukum di Nian Tana ternyata bernyali kecil.
BTT yang diselidiki sejak Mei-Juni 2022, belum ada titik terang. Fatoni tidak berdaya. Dia hanya berkutat dengan aspek prosedural formalistik usang belaka.
Ini menunjukkan jaksa tidak profesional, tidak punya prestasi sama sekali.
Publik Sikka jelas emosi, bersungut terhadap Jaksa Agung RI dalam mengeluarkan penetapan tertulis Fatony Hatam sebagai Kejari Sikka.
Alasannya, sudah hampir memasuki tahun kedua di Sikka, tidak ada prestasi sama sekali dalam penegakan hukum korupsi.
Bisa jadi publik Nian Tana berpikir, jangan-jangan Sikka hanyalah daerah buangan sehingga Kejagung menempatkan orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Sikka dengan kualitas pemahaman hukum dan gaya kerja prosedur formal legalistik yang sangat kaku, tertutup, serta misterius.
Wajar dan rasional jika publik Sikka memberikan stigma kepada Kejari Sikka, yang bisa dibaca di banyak group WA di Nian Tana bahwa Kejari bukan pemburu koruptor, tetapi diburu koruptor Nian Tana. Sungguh miris jika dugaan ini benar.
Demo di depan Kejaksaan Negeri Sikka, bisa jadi karena publik sudah capek melihat kinerja Kejari Sikka yang sama sekali tidak ada prestasi dalam pemberantasan korupsi.
Alasan prosedur yang jadi argumentasi Kejari Sikka di depan pengunjuk rasa bahwa masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat NTT.
Padahal lembaga yang memiliki otoritas menghitung kerugian negara tidak saja Inspektorat, bisa BPK dan ahli yang memiliki kapabilitas menentukan kerugian negara.
Sehingga alasan tersebut sangat tidak rasional. Sesungguhnya para pengunjuk rasa datang ke Kantor Kejaksaan tidak mendengar alasan kaku dan normatif.
Tetapi dengan seragam dan pangkat dipakai Kejari atas nama negara diberikan kewenangan jabatan dan hukum (substansi), mestinya memberikan jaminan kapan diumumkan tersangka kasus korupsi BTT.
Tidak Ada Nyali
Menarik mengikuti dinamika aksi Jaringan HAM. Salah satu tema yang diangkat yakni Bupati Sikka Robi Idong yang hingga kini sama sekali tidak disentuh Tim Penyidik. Robi Idong belum pernah diperiksa. Bisa jadi tidak akan pernah diperiksa.
Padahal, dari berbagai alur dan riwayat dana BTT, mestinya sangat beralasan Tim Penyidik memanggil dan memeriksa Bupati Sikka.
Bupati Sikka harus dipanggil dan diperiksa karena melakukan perubahan APBD TA 2021 sebanyak 3 kali melalui Peraturan Bupati. Ini sebuah kebijakan yang sangat tidak wajar dan melanggar hukum.
Dana BTT yang sebelumnya dialokasikan Rp 5,3 miliar lebih, namun karena kebijakan kontroversial itu akhirnya Bupati Sikka naikkan menjadi Rp 21 miliar lebih. Naik 294,76%.
Itu artinya Robi Idong sebagai Bupati Sikka dalam kasus dugaan korupsi dana BTT tidak clean and clear.
Seorang pejabat dikatakan korupsi, tidak harus tindakannya menguntungkan dirinya sendiri, orang lain, korporasi, sehingga negara dirugikan.
Tetapi di dalam tindakannya terbukti melanggar hukum dalam kaitan dengan APBD yang penggunaan tidak berdasar dan sesuai diperuntukan mengakibatkan kerugian negara.
Maka pejabat tersebut wajib dimintakan pertanggungjawaban jabatan dan pribadi.
Kejari Sikka ternyata tidak punya nyali untuk memanggil dan memeriksa Robi Idong. Mungkin saja karena logika hukum Kejari Sikka, sederhana sempit, legalistik formalistik. Akhirnya mengabaikan rasa keadilan publik Nian Tana.
Padahal sekarang tidak susah memanggil dan memeriksa kepala daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi sudah menganulir pasal peraturan perundang-undangan bahwa memanggil kepala daerah wajib mendapat persetujuan presiden.
Oleh karena itu, warga Nian Tana Sikka tidak perlu mempertahankan Kajari Sikka yang sekarang ini berlama-lama di Sikka.
Sebaiknya, segera memohon kepada Jaksa Agung ambil kembali Fatoni Hatam, dan beri Kejari baru yang memiliki jiwa petarung dan pemberani dalam memburu koruptor yang menggurita di Nian Tana Sikka.***
Ditulis oleh Marianus Gaharpung, dosen Ubaya dan lawyer, tinggal di Surabaya















