KEJAKSAAN Negeri Sikka telah memeriksa 19 hingga 22 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021 di Kantor BPBD Kabupaten Sikka.
Dari sejumlah saksi yang dimintai keterangan, 4 orang telah naik status menjadi tersangka.
Desas-desus menyebutkan kemungkinan akan ada tambahan tersangka. Entahlah! Kita percayakan kepada kinerja kerja profesional Tim Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejauh perkembangan yang bisa diikuti, ada pihak-pihak yang mendesak agar Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo diperiksa dan dimintai keterangan dalam perkara ini.
PMKRI Maumere, antara lain yang menuntut hal ini saat demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka beberapa waktu lalu.
Menarik membedah desakan untuk memeriksa Bupati Sikka. Dan karena itulah Saya coba membedah melalui silogisme hukum penyelidikan dan penyidikan sebuah perkara tindak pidana korupsi.
Silogisme Hukum
Ratio legis disahkan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah untuk pejabat tata usaha negara yang memiliki kewenangan (power) di dalam melakukan tindakannya terbukti melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan dirinya, orang lain, korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
Hal ini jelas di dalam Undang Undang Tipikor mulai dengan Pasal 1 yang isinya tentang ketentuan umum tindak pidana korupsi.
Pasal 2 tentang tindakan melawan hukum sehingga menguntungkan dirinya, orang lain, korporasi yang mengakibatkan negara dirugikan.
Pasal 3, adanya penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan dirinya, orang lain, korporasi, yang mengakibatkan adanya kerugian negara.
Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 18 atau pasal-pasal lain disesuaikan dengan peristiwa hukum tersebut.
Biasanya disertakan dengan Pasal 55 KUH Pidana. Sebab dalam tindak pidana korupsi, tidak mungkin dilakukan oleh pejabat sendiri. Pasti melibatkan banyak pihak swasta (berjamaah).
Ketika Kejari Sikka mendapat berkas dugaan korupsi dana BTT tahun anggaran 2021, harusnya pola membedah kasus ini menggunakan silogisme berpikir deduktif induktif.
Silogisme ini mengarah kepada pernyataan umum yang mengandung kebenaran berupa pejabat, orang pribadi dan korporasi dalam melaksanakan suatu aktivitas yang menggunakan uang negara wajib berdasarkan peraturan dan azas-azas umum pemerintahan yang baik.
Induktifnya, jika pejabat misalnya, isinial R, D, P N, dan orang pribadi inisial A, B dan E, serta korporasi inisal A yang mengerjakan proyek menggunakan dana BTT tahun 2021, ternyata ada dugaan melanggar hukum dan penyalahgunaan wewenang hukum sehingga mengakibatkan negara dirugikan kurang lebih Rp 700 juta.
Konklusi (kesimpulan) maka oknum-oknum dengan inisial tersebut ada dugaan bersalah dari aspek formil melalui BAP Kejaksaan Negeri Sikka sehingga dikeluarkan penetapan beberapa tersangka atas dugaan korupsi Dana BTT 2021.
Atas silogisme berpikir yang demikian itu, maka fakta hukum dana BTT harus dilihat siapa yang memiliki otoritas di Kabupaten Sikka dalam menentukan pemanfaatan dana BTT di Kantor BPBD Sikka. Jawabannya adalah Bupati Sikka.
Silogisme deduktif, penyelidikannya wajib dimulai dari Bupati Sikka yang melakukan perubahan APBD 3 kali dengan kenaikan 294,76% adalah sangat tidak wajar dan melanggar Undang Undang Keuangan Negara, Undang Undang Perbendaharaan Negara dan terutama Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Itu artinya dari saksi-saksi yang akan dipanggil berdasarkan pernyataan resmi Fatony Hatam, SH,MH, Kajari Sikka, maka ada alasan normatif Roby Idong sebagai Bupati Sikka ada kemungkinan dipanggil.
Karena beliau diduga tidak cukup clean and clear dalam perkara yang sedang seru di Nian Tana Sikka ini.
Lagi-lagi ditekankan kajian hukum ini jangan dipelintir dengan sangat keji, naif serta subjektif bahwa adanya gerakan terstruktur dan masif untuk penggembosan Bupati Sikka Roby Idong dan lain-lain.
Tetapi ini murni aspek silogisme hukum penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
Ambil contoh konkrit, ketika Dana Hibah Koni Ende 2022 diduga ada tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang terhadap uang Rp 2,1 miliar, maka penyelidikan dan penyidikan Polres Ende sudah sangat tepat dengan silogisme berpikir penyelidikan dan penyidikan yakni memanggil Bupati Ende, Ketua Harian Koni Ende Feri Taso, dan pengurus lainnya sebagai saksi.
Mengapa Bupati Ende diperiksa, karena yang bersangkutan memiliki otoritas tertinggi memutuskan pengelolaan dan pengucuran dana terhadap semua kegiatan di Kabupaten Ende.
Atas dasar ini, wajar publik Nian Tana merasa aneh curiga ada apa dan mengapa pola silogisme berpikir Kejaksaan Negeri Sikka dalam penyelidikan dan penyidikan dana BTT 2021 sangat melenceng dari silogisme berpikir hukum logik, argumentatif dan prediktabilitas.
Sebab perlu dingat Bupati Sikka memiliki otoritas tertinggi, bisa juga diperiksa dalam kaitannya dugaan korupsi dana BTT 2021. Tidak harus tindakannya menguntungkan dirinya.
Tetapi ketika di dalam tindakannya terbukti melanggar hukum dalam kaitan dengan Perubahan APBD 3 kali tidak berdasar dan sesuai peraturan perundang undangan sehingga peruntukannya menguntungkan orang lain, korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara, maka Bupati Sikka Roby Idong kemungkinan dimintakan pertanggungjawaban jabatan dan pribadi.
Dan sebaliknya ketika pejabat tersebut di dalam penggunaan kewenangannya diduga menerima dan menguntungkan dirinya, maka dikualifikasi sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang.
Dalam konteks ini, publik Sikka masih sangat percaya dan yakin terhadap Kajari Sikka Fatony Hatam dan jajaran Kejaksaan Negeri Sikka bekerja jujur profesional dan tanpa ada tekanan memanggil Bupati Sikka, agar tidak dianggap silogisme hukum penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan Negeri Sikka sederhana dan sempit.
Oleh karena itu publik Nian Tana berkeyakinan saksi-saksi yang akan dipanggil lagi, Bupati Sikka ada di dalam gerbong itu.
Tindakan ini wajib dibuktikan Kejaksaan Negeri Sikka agar dugaan “jaringan mafia” yang terus menggrurita antar oknum-oknum pejabat dan pihak swasta di Nian Tana dapat tereleminir.***
Ditulis oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan lawyer, tinggal di Surabaya















