APBD Sikka TA 2021 mengalokasikan dana belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp 5.355.673.480.
Dana ini kemudian dialokasikan untuk 3 pos. Dinas Kesehatan dapat Rp 2 miliar dan BPBD terima Rp 3 miliar. Dana Rp 5 miliar untuk penanganan Covid-19. Lalu sisanya Rp 355.673.480 untuk penanganan bencana alam lainnya, dikelola BPBD.
Hingga akhir Pebruari 2021, pemanfaatan dana BTT adem ayem saja. Sepertinya berjalan sesuai mekanisme dan prosedural anggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dana Siluman
Masalah BTT, khususnya pada BPBD, mulai terkuak saat Pansus 3 DPRD melakukan pendalaman bersama BPBD pada 30 Maret 2021 terkait LKPJ Bupati Sikka Akhir TA 2020.
Barang ini terkuak, setelah penjelasan Kepala Pelaksana BPBD Muhammad Daeng Bakir. Waktu itu Muhammad Daeng Bakir tanpa beban menyampaikan dana BTT yang dikelola BPBD, sudah habis.
Wow! 2021 baru 3 bulan. Tapi dana BTT Rp 3 miliar sudah habis. Ko bisa ya? Padahal dana itu dialokasikan untuk 1 tahun anggaran.
Ironinya, dalam kondisi tidak ada uang, Muhammad Daeng Bakir malah melepas 11 paket proyek dengan mekanisme penunjukkan langsung.
Menurut dia waktu itu, akan ada tambahan dana BTT Rp 5 miliar. Dia sendiri tidak tahu dari mana sumber uang untuk membiayai 11 paket proyek.
Kondisi saat itu, kemudian melahirkan istilah dana siluman. Yah, dana siluman, besarannya Rp 5 miliar.
Dalam perkembangannya, ternyata benar. Ada penambahan dana Rp 10.010.000.481,50. Dengan demikian alokasi dana BTT menjadi Rp 15.365.673.961,50.
Penambahan anggaran BTT ternyata melalui Perbup Sikka Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan APBD TA 2021 tanggal 30 Maret 2021.
Oh, klop betul. Hari itu, Muhammad Daeng Bakir di ruang Pansus LKPJ sampaikan akan ada tambahan anggaran dengan sumber yang belum jelas. Dan hari itu juga terbit Perbup Sikka Nomor 10 Tahun 2021 seakan menjawab praduga dana siluman.
Mekanisme Siluman
Kalau tadinya muncul istilah dana siluman, berikut muncul lagi istilah baru yaitu mekanisme siluman.
Yah, mekanisme siluman. Karena, tambahan anggaran BTT tidak melalui mekanisme anggaran bersama Badan Anggaran DPRD, tetapi melalui Perbup Sikka.
Mekanisme siluman ternyata tidak hanya terjadi 1 kali. Perbup Sikka tentang Perubahan APBD TA 2021, muncul dua kali lagi.
Perubahan kedua melalui Perbup Sikka Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 12 Juli 2021. Anggaran BTT dari semula Rp 5.355.673.480 bertambah Rp 14.010.000.481,50, menjadi Rp 19.365.673.961,50.
Kemudian perubahan berikutnya melalui Perbup Sikka Nomor 22 Tahun 2021 tanggal 25 Agustus 2021. Anggaran BTT dari sebelumnya Rp 5.355.673.480 bertambah Rp 15.936.235.613,55, menjadi Rp 21.291.909.093,55.
Mulut Panas
Dana BTT sudah habis. Muhammad Daeng Bakir melepas 11 paket proyek dengan mekanisme PL. Tambahan Rp 5 miliar dari sumber anggaran yang belum jelas.
Penjelasan ini bikin geram Pansus 3 DPRD Sikka. Sebagian besar anggota Pansus 3 menyayangkan model perencanaan pembangunan yang buruk, apalagi di saat Kabupaten Sikka sedang mengalami krisis keuangan.
Fabianus Toa, anggota Pansus 3 dari Fraksi Partai Gerindra mencecar habis Muhammad Daeng Bakir.
Namun bukanlah Muhammad Daeng Bakir kalau tidak bisa menangkisnya.
“Kami hanya eksekutor. Urusan keuangan bukan kewenangan kami. Justeru kami juga meminta jaminan ketersediaan anggaran dari BPKAD,” demikian alasan Muhammad Daeng Bakir waktu itu.
Fabianus Toa menyelingi “debat” pengelolaan BTT, dengan menanyakan waktu pensiun Muhammad Daeng Bakir. Kalak BPBD menjawab santai bahwa dia akan pensiun pada tahun 2022.
“Saya hanya ingatkan saja, jangan sampai pensiun di depan Hotel Benggoan,” ingat Fabianus Toa.
Ada tiga Hotel Benggoan di Kota Maumere, yang letaknya berbeda tempat. Salah satunya terletak persis di depan Rutan Maumere. Mungkin ini yang dimaksudkan Fabianus Toa.
Lagi-lagi Muhammad Daeng Bakir menjawab enteng. Dia meyakini sekali akan menjalankan pensiun secara baik.
Peristiwa 30 Maret 2021 rupanya titik awal BTT menguak. Tidak saja menjadi diskursus pada lembaga politik, tapi mulai hangat didiskusikan publik.
Gaung BTT semakin nyaring ketika BPK RI Perwakilan NTT melakukan audit Laporan Keuangan Pemkab Sikka TA 2021.
Lagi-lagi Fabianus Toa yang mengungkap audit sementara saat rapat koordinasi dengan Forum Peduli Penanggulangan Bencana. Mantan pegiat LSM itu menyebut terdapat Rp 10 miliar dana BTT yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Benar kah demikian? Kepala Pelaksana BPBD Yohanes Laba membenarkan. Tapi angkanya hanya Rp 2,6 miliar. Dia memastikan persoalan ini hanya kesalahan administrasi.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan NTT terbit. Dana BTT menjadi salah satu temuan dengan nilai Rp 988.765.648 yang belum disetor ke kas negara.
Alhasil, BTT pun menjadi masalah hukum. Dalam perkembangan, Kejaksaan Negeri Sikka telah menetapkan 4 orang tersangka.
Mulut panas Fabianus Toa benar-benar terbukti. Muhammad Daeng Bakir menjadi salah satu tersangka. Naga-naganya dia akan menikmati pensiun di depan Hotel Benggoan.*** (vicky da gomez)















