MASIH ingat uang sebesar Rp 109 juta dalam urusan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemkab Sikka TA 2021?
Uang tersebut diberikan Sekda Sikka Alvin Parera kepada Maria Reneldis Lebi, Bendahara Pembantu Pengeluaran BTT di BPBD Sikka untuk menebus SHM Tanah milik Neldis Lebi.
Nah, status uang ini harus diperjelas ke publik, melalui mekanisme penyidikan Kejaksaan Negeri Sikka dalam perkara korupsi BTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kenapa begitu? Karena SHM Tanah milik Neldis Lebi dengan Opini WTP Sikka, terdapat korelasi dengan dugaan korupsi dana BTT Sikka.
Harus diperjelas, bagaimana mekanisme peralihan utang antara pemilik sumber dana Rp 109 juta dan Neldis Lebi.
Juga bagaimana ikatan perjanjian utangnya, untuk berapa lama, dan harus menjamin berapa nilai kerugian negara, apakah sebatas yang menjadi tanggung jawab Neldis Lebi yang Rp 28 juta itu, atau mencakup kerugian yang disebabkan ulah pihak lain.
Oleh karena itu, sumber uang Rp 109 juta yang mendadak diberikan kepada Neldis Lebi untuk melunasi utang Bank BNI Sikka pada 2022 lalu, hanya Bupati Sikka Robi Idong dan Sekda Sikka Alvin Parera yang harus bertanggungjawab.
Setidak-tidaknya diperjelas siapa yang diintimidasi lalu cair dana Rp 109 juta untuk tebus SHM milik Neldis Lebi.
Korupsi dan Misteri Rp 109 Juta
Pada titik di mana SHM Neldis Lebi raib, maka Bupati Sikka Robi Idong dan Sekda Sikka Alvin Parera akan dituntut tanggungjawabnya untuk segera kembalikan SHM Tanah ke Neldis Lebi di satu pihak, dan BPK RI akan dituntut membatalkan opini WTP kepada Pemkab Sikka di pihak lain.
Karena opini WTP itu jelas diperoleh melalui sebuah persekongkolan jahat demi pencitraan menutup jejak korupsi Bupati Sikka Robi Idong.
Misteri uang Rp 109 juta rupiah yang mendadak menjadi utang Neldis Lebi tanpa Neldis Lebi tahu dengan siapa dia berutang, berapa lama batas waktu hutang, apakah ada bunga dan jasa pinjaman atau tidak.
Hal ini tidak pernah jelas, baik bagi Neldis Lebi maupun pihak yang punya uang Rp 109 juta dimaksud.
Ini misterius. Karena sampai hari ini tidak jelas apa output dan apa outcome dari SHM Tanah milik Neldis Lebi yang sekarang berada di bawah kekuasaan dan tanggung jawab Bupati Sikka Robi Idong itu.
Bupati Sikka Robi Idong dan Kajari Sikka harus ingat, bahwa semangat penyidik Kejaksaan Negeri Sikka mentersangkakan begitu banyak orang dalam kasus dana BTT, tidak akan memperbaiki posisi korupsi di Sikka, manakala biang kerok atau aktor intelektual korupsi di Sikka tidak disentuh.
Dan untuk menyentuh biang keroknya itu, maka misteri uang Rp 109 juta itu harus dibongkar.
Masyarakat Sikka Prihatin
Suara publik Sikka prihatin, karena selama 4 (empat) tahun kepemimpinan Bupati Sikka Robi Idong di Sikka, masyarakat tidak merasakan hasil pembangunan yang dijanjikan.
Karena memang yang dibangun Bupati Sikka Robi Idong adalah hanya janji yang kemudian dijanjikan lagi. Masyarakat merasa sering ditipu dengan program-program awang-awang yang tidak dapat direalisasikan.
Masyarakat sempat terbuai dengan agenda kunjungan keluar masuk kampung untuk menabur janji, tanpa ada pesan positif yang jelas buat warga Sikka, kecuali untuk gimmick dengan menggunakan dana BTT dan lain-lain.
Dan terakhir dengan “mimpi basah” ingin membangun Menara Lonceng Santo Yohanes Paulus II di Sikka.
Ingat Masyarakat Sikka sudah cerdas, jangan sepelekan aspek peran serta masyarakat.
Sebagai seorang Pamong Praja dan Birokrat yang merendahkan peran serta masyarakat, maka dengan peran serta masyarakat pulalah nanti membuat Bupati Sikka Robi Idong atau siapapun jatuh dan akan jatuh lagi secara menyakitkan.
Remehkan Peran Masyarakat
Anggapan Bupati Sikka Robi Idong bahwa pihak-pihak yang selama ini bersuara keras mengkritik pemerintah, sebagai tidak punya legal standing, tidak punya kapasitas, kapabilitas dan kredibilitas bahkan sebagai orang yang kurang kerjaan, hanya ngoceh dan tidak punya kontribusi dalam membangun Sikka, sebagai pandangan yang picik, dangkal dan menyesatkan.
Ini pernyataan bodoh dari seorang Bupati Sikka yang congkak, sombong dan tidak tahu diri tentang apa itu peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah.
Padahal, hal ihwal peran partisipasi publik saja Bupati Sikka Robi Idong gagal paham. Maka pantas saja DPRD dan media selalu dicoba dibungkam dengan uang dll agar fungsi kontrol DPRD dan media menjadi tumpul. Namun dia gagal membungkam.
Di sini Bupati Sikka Robi Idong lupa dan terlena bahwa masih ada fungsi pengawasan yang paling efektif dari jauh yang sulit dia bendung dengan uangnya, yaitu kami dan mereka lain yang terus memberikan kritik dengan berbagai cara sekedar menyadarkan Bupati Sikka Robi Idong.
Dan itu tidak dapat dia beli karena kami tidak pernah jual harga diri dari peran serta masyarakat itu sendiri.
Padahal jika Bupati Sikka Robi Idong baca dalam pelbagai UU dan PP tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, maka sadar atau tidak, atau apakah karena orientasi kekuasaannya selama 4 tahun ini hanya mengejar rupiah demi mendapatkan peluang berkuasa dua periode, lalu abai terhadap peran serta masyarakat, ya silakan saja.
Tapi ingat, rupiah juga bisa membuat anda jatuh dengan cara apapun juga.***
Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan Advokat Peradi















