Maumere-SuaraSikka.com: Daerah Pemilihan di Kabupaten Sikka untuk Pemilu 2024 mendatang, dipastikan tidak berubah. Konstruksinya sama persis dengan Dapil pada Pemilu 2019 lalu, kecuali terjadi perbedaan pada alokasi kursi.
Komisi Pemililihan Umum (KPU) telah menetapkan 4 Dapil di Kabupaten Sikka, yakni versi pertama dari tiga versi yang diusulkan KPU Sikka.
Pertama, Dapil 1 terdiri atas Kecamatan Alok, Palue, Alok Barat, dan Alok Timur. Kedua, Dapil 2 terdiri atas Kecamatan Lela, Nele, Kewapante, Koting, Hewokloang, dan Kangae.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga, Dapil 3 terdiri atas Kecamatan Paga, Mego, Nita, Magepanda, dan Tanawawo. Keempat, Dapil 4 terdiri atas Kecamatan Talibura, Waigete, Bola, Waiblama, Doreng, dan Mapitara.
Alokasi Kursi
Perbedaan alokasi kursi terjadi pada Dapil 1 dan Dapil 3. Sebelumnya Dapil 1 dengan 10 kursi, menjadi 11 kursi. Lalu Dapil 3 sebelumnya 10 kursi, berubah menjadi 9 kursi.
Sementara Dapil 2 dan Dapil 4, tidak ada perubahan alokasi kursi, yakni tetap dengan 7 kursi dan 8 kursi.
Terhadap hasil Penetapan Dapil untuk Kabupaten Sikka, KPU setempat menyampaikan hal ini saat Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Rabu (29/3) di Aula Kherubim.
Sekretaris Partai Garuda Sikka Faustinus Vasko menyambut baik penetapan 4 Dapil untuk Kabupaten Sikka. Bagi dia, konstruksi 4 Dapil di Kabupaten Sikka sudah memenuhi keinginan dan usulan partai-partai politik peserta Pemilu 2024.*** (eny)