

Maumere-SuaraSikka.com: Dua tenaga kerja ilegal asal Desa Watugong Kecamatan Alok Timur Kabupaten Sikka, Kamis (8/6) ditangkap aparat kepolisian di Pelabuhan Nunukan Kalimantan Utara.
Polisi di daerah itu mengamankan Berardus Alfares dan Antonius Adinong, karena diketahui hendak berangkat kerja ke Malaysia, tapi tanpa dilengkapi dokumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua orang ini kemudian dipulangkan dari Pelabuhan Nunukan pada Rabu (15/6) menggunakan KM Lambelu. Biaya akomodasi ditanggung BP2MI Pare-Pare.
KM Lambelu tiba di Pelabuhan Laurens Say pada Minggu (18/6) pukul 03.15 Wita. Petugas BP4MI Sikka yang datang menjemput, kesulitan menemui 2 tenaga kerja ilegal.
Mereka terkendala karena tidak memiliki gambar wajah dua orang ini. Apalagi keduanya tidak menggunakan alat komunikasi.
Selanjutnya petugas BP2MI Sikka bersama anggota Reskrim Polres Sikka, anggota Unit III Sat Intelkam Polres Sikka, Dit Polair Polda NTT serta Lanal Maumere melakukan pencarian di rumah tenaga kerja ilegal sesuai alamat yang sudah terdata.
Tim berhasil menemui 2 tenaga kerja ilegal di rumah mereka. Keduanya dibawa ke Kantor BP2MI Sikka yang terletak Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Kotabaru Kecamatan Alok Timur untuk kepentingan pendataan.
Selanjutnya kedua orang ini juga menjalani pemeriksaan oleh Reskrim Polres Sikka di Ruangan Unit II Tipidter.
Pemulangan 2 warga Desa Watugong ini berdasarkan surat BP2MI Kabupaten Nunukan. Selain 2 orang ini, masih ada 20 orang lagi tenaga kerja ilegal asal Kabupaten Flotim yang ikut dipulangkan dengan KM Lambelu.

Tanpa Dokumen
Kapolres Sikka melalui Kasat Reskrim Polres Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra menjelaskan 2 tenaga kerja ilegal ini masih ada hubungan keluarga.
Dua orang ini diajak Kristianus, yang sudah lama bekerja di Malaysia. Kristianus merupakan kakak kandung Berardus Alfares, sekaligus juga ipar dari Antonius Adinong.
“Mereka dijanjikan bekerja sebagai petani semangka di Malaysia,” jelas Kasat Reskrim.
Dua tenaga kerja ilegal ini kemudian diminta membeli sendiri tiket kapal hingga ke Nunukan. Sedangkan dokumen lain sebagai kelengkapan administrasi akan diurus Kristianus setelah keduanya tiba di Nunukan.
Saat Berardus Alfares dan Antonius Adinong tiba di Pelabuhan Nunukan, aparat kepolisian sedang melaksanakan Operasi TPPO.
Keduanya terjaring operasi. Kepada polisi, mereka mengaku hendak ke Malaysia untuk bekerja sebagai petani semangka. Dua orang ini tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri, seperti paspor dan kelengkapan lainnya.
Polisi akhirnya mengamankan 2 warga Desa Watugong ini, dan seterusnya diserahkan ke BP2MI Nunukan.
Kasat Reskrim Polres Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra menegaskan tidak ada larangan kepada siapa saja yang ingin bekerja di luar negeri.
“Yang penting ada dokumen resmi dan melalui jalur resmi,” tegas dia.
Dia mengimbau warga masyarakat Kabupaten Sikka yang hendak bekerja di luar negeri, atau pun di dalam wilayah Indonesia, agar melengkapi dokumen-dokumen persyaratan.*** (eny)




















