


MASA Jabatan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo dan Wakil Bupati Sikka Romanus Woga akan berakhir 20 September 2023. Tinggal hitungan hari saja.
Di pengujung masa jabatan, normalnya pejabat berupaya mengakhiri dengan happy ending.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ternyata rumus ini tidak berlaku bagi Bupati Sikka yang biasa disapa Robi Idong. Bupati yang mengklaim dirinya sebagai Master PAD itu, justeru membuat onar. Hasilnya berubah menjadi bad ending.
Dia mempertontonkan sikap dan perilaku semberono yang buruk di depan anggota Dewan dan warga masyarakat yang menghadiri rapat dengar pendapat pada Senin 4 September 2023. Miris benar!
Sikap sembrono? Ya! Bayangkan, dia dengan sadar menghamburkan cangkir air minum, gelas kopi, botol air mineral, toples makanan ringan, dos tisu, dari meja pimpinan ke lantai paripurna.
Sangat disayangkan. Ini sebuah perilaku yang merendahkan martabat dirinya sebagai pejabat negara.
Kelihatan sekali kematangan emosional pemimpin ini, sangat jauh di bawah standar.
Lalu, dua hari berturut-turut, besoknya, Selasa-Rabu 5-6 September 2023, Bupati Sikka kembali menunjukkan keegoannya. Dia tidak hadir dalam Rapat Paripurna DPRD. Justeru yang hadir hanya Wakil Bupati Romanus Woga.
Fakta ini semakin memperlihatkan pemimpin yang tidak mempunyai rasa tanggung jawab dan tidak paham ratio legis dari rapat paripurna menjelang akhir masa jabatan.
Harusnya, menjelang akhir masa jabatan, momentum bagi Bupati Sikka menjelaskan semua persoalan pembangunan secara logik argumentatif.
Sekaligus dengan jiwa besar dan kerendahan hati meminta maaf dan mengucapkan terima kasih kepada warga Sikka, para anggota Dewan, serta semua ASN atas kebersamaan selama 5 tahun.
Sebagai manusia yang punya sisi lemah, idealnya dia mohon dimaafkan. Bukannya potat (menghilang). Mental itu hanya tipe pemimpin tidak fair dan tidak dewasa bernalar.
Pada masa awal kepemimpinannya, Bupati Sikka memberikan komitmen kepada Romanus Woga sebagai Wakil Bupati berupa beberapa tugas dan/atau kewenangan dalam tata kelola pemerintahan. Ternyata semuanya hanya lips services semata.
Wakil Bupati Sikka hanya stempel hidup yang dipajang saja di etalase ruang kerja Wakil Bupati Sikka.
Dengan semua fakta yang terjadi ini semakin membuktikan bahwa slogan Roma datang persoalan selesai, ternyata kamuflase politik semata. Justeru slogan itu berubah menjadi Roma datang menimbulkan masalah dan Roma pergi malah masalah benu berat (banyak sekali).
Bupati Sikka ini ternyata suka janji. Dan suka pula tidak menepati janji. Gaya ini sudah menjadi karakter dan perilaku. Bahkan seorang Uskup Maumere, wakil Kristus di Keuskupan Maumere, juga ditipu.
Yang Mulia Uskup Maumere diundang untuk melakukan peletakkan batu pertama pembangunan Menara Lonceng. Ternyata hingga akhir jabatan, pembangunan Menara nol kaboak, hanya prosesi peletakkan batu pertama.
Uskup Maumere pasti kecewa berat. Anehnya, hingga sekarang Bupati Sikka tidak mempunyai perasaan bersalah, apalagi malu.
Wajar saja warga masyarakat kecewa karena Bupati Sikka tidak punya pendirian dalam mengambil keputusan.
Saking kecewanya masyarakat dengan cara kerja orang nomor satu ini, membuat Fraksi Partai Golkar mengatakan selama periode ini Kabupaten Sikka seperti tidak ada bupati. Waduh! Miris betul.
Selama kepemimpinan paket Roma, pengalaman empiris keberhasilan dan kegagalannya hanya warga Kabupaten Sikka yang tahu.
Apa saja yang telah dilakukan Bupati dan Wakil Bupati Sikka, sudah pasti direkam dalam pikiran dan sanubari warganya.
Bisa jadi ada warga yang kritis secara objektif menyebut pembangunan di Nian Tana Sikka penuh dengan masalah. Litaninya cukup banyak dan panjang.
Proyek-proyek mangkrak. Puskesmas Bola sudah ada terpidana. Korupsi dana BTT sudah ada terpidana.
Ada lagi dugaan korupsi Perumda Air Minum Wair Puan, proyek jaringan air Ijukutu, Rumah Sakit Pratama Doreng, dugaan korupsi Puskesmas Paga dalam tahap penyidikan, proyek jalan di Riit, Rujab Bupati secara empiris tidak pernah ditempati berbuntut pada dugaan korupsi pembiayaan rujab.
Terakhir dugaan penggelapan dana sertifikasi guru di Dinas PKO, sedang dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Sikka.
Ada juga masalah mutasi jabatan. Terkadang muncul dugaan kental KKN melalui tim sukses.
Lebih diperparah lagi, Bupati Sikka kerjanya penuh emosi. Terkadang tidak terkontrol. Akibatnya keputusan sering tidak objektif. Hari ini omong lain, besok bisa berbuat lain.
Dalam kaitan dengan tata kelola administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka Bupati wajib bertanggungjawab dari aspek administrasi terutama pembangunan dan keuangan di Pemkab Sikka.
Berbicara tentang tanggung jawab, maka bermula dari adanya kewenangan. Bupati sebagai kepala daerah berdasarkan kewenangan delegasi melalui peraturan perundang-undangan, maka untuk penggunaan keuangan daerah Bupati yang berwenang mengesekusi APBD, dana pinjaman dari pihak ketiga untuk pembangunan fisik dan perekomomian di Sikka.
Agar pemanfaatan uang daerah maksimal dan sesuai peruntukan, maka atas dasar kewenangan mandat, Bupati wajib mengangkat kepala dinas sebagai kuasa pengguna anggaran di dinas, PPK, Pokja, Bagian Perencanaan, serta ikut pula menentukan pemenang tender sesuai peraturan.
Atas dasar logika berpikir yang demikian ini, maka ketika terjadi permasalahan hukum, terutama proyek-proyek mangkrak, maka aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri membedah kasusnya dengan silogisme deduktif induktif dan konklusi.
Misalnya pengerjaan Rumah Sakit Doreng. Jika timbul masalah, maka tahap pertama pemeriksaannya terhadap Bupati sebagai kuasa pengguna anggaran tertinggi di Kabupaten Sikka.
Semua proses pembangunan rumah sakit mulai pembebasan lahan, bayar harga tanah, calon kontraktor, dana proyek, pos anggaran, jangka waktu pengerjaan, putus kontrak, kuasa pengguna anggaran, Pokja, PPK dan lain lain, dari aspek kewenangan mandat wajib diketahui serta disetujui Bupati melalui penetapan tertulis atau SK pengangkatan bagi pejabat proyek tersebut.
Oleh karena itu, dengan cara logika deduktif, maka aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa harus mulai memeriksa Bupati Sikka dari aspek kewenangan mandat. Karena tanggung gugat dan tanggung jawab administrasi ada pada Bupati Sikka.
Tetapi terkesan jaksa tebang pilih. Langsung panggil dan periksa bendahara, PPK, Pokja.
Justeru hal ini keliru dari logika deduktif. Karena PPK, Pokja dan bendahara adalah pelaksana, bukan pengambil keputusan.
Semua keputusan atau permasalahan harus dibahas bersama Kadis dan sudah tentu meminta fiat eksekusi dari Bupati.
Atas dasar logika penyelidikan dan penyidikan, maka Kajari Sikka Fatoni Hatam serta jajarannya berdasarkan kewenangan yang powerfull wajib memanggil dan memeriksa Bupati Sikka setelah tanggal 20 September 2023.
Publik Sikka yakin tangan jaksa masih bersih untuk memeriksa mantan orang nomor satu di Kabupaten Sikka itu.***
Ditulis oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya















