


JUMAT 8 September 2023 Kejaksaan Negeri Sikka menetapkan HS mantan kadis PKO dan IS staf programer data guru di Dinas PKO sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana sertifikasi guru negeri dan swasta di Dinas PKO Sikka.
Perbuatan korupsi yang merendahkan martabat ASN di segenap jajaran birokrasi dari pusat sampai di daerah sudah menjadi “habit”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anehnya tidak pernah jera. Padahal dampak negatif perbuatan korupsi sangat berbahaya sebagai ASN karena berujung PHK.
Kejaksaan Negeri Sikka sudah on track menetapkan HS dan IS. Karena ratio legis dari tindak pidana korupsi sebagai delik pidana khusus dan pencurian dalam pidana umum sangat berbeda.
Jika ketika seseorang dituduh mencuri uang, dan orang itu membuktikan bahwa dirinya tidak mencuri, maka orang yang dituduh tidak bisa dijadikan tersangka. Itu artinya penyidik harus cari pelaku sesungguhnya.
Lain halnya dengan tindak pidana korupsi. Bicara korupsi adalah bicara kewenangan yang penggunaannya disalahgunakan diatur dalam Pasal 3, dan tindakan melawan hukum (peraturan) diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor yang mengakibatkan kerugian negara.
Sehingga ketika HS mengatakan tidak ambil uang, dan berupaya mengalihkan opini publik Sikka bahwa dirinya adalah korban fitnah IS. Lalu dia membuat narasi di media online bahkan membuat laporan di Polres Sikka atas perbuatan fitnah IS terhadap diri.
Atas dasar pernyataan IS, uang diserahkan sekali di kantor dan rumah HS sehingga mendapat upah senilai Rp 52 juta lebih.
Fakta hukum tersebut terlihat jelas HS diduga dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Pasal 2 dengan fakta hukum uang dana sertifikasi guru harusnya dibayar nontunai (langsung) ke rekening para guru, oleh HS tanda tangan cek lalu perintahkan Bendahara Pengeluaran untuk cairkan, dan diberikan kepada IS.
Pasal 3 UU Tipikor, fakta hukumnya uang tersebut diambil IS Rp 52 juta lebih atas jasanya mengantar ke HS.
Rangkaian perbuatan tersebut, terlihat jelas ada mens rea (niat jahat) actus reus (perbuatan) serta meeting of minds (kesepahatan berpikir) dari HS, IS serta Irma.
Konsep tindak pidana korupsi bukan yang makan uang negara dijadikan tersangka, tetapi ASN melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dan melawan peraturan sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara.
Hal ini disebut korupsi adalah delik materiil yang sifatnya negatif.
Peristiwa penggelapan dana sertifikasi sampai makan korban HS dan IS adalah warning serius buat segenap ASN Sikka. Bekerjalah berdasarkan kewenangan dan peraturan jangan sung seng poi alias sembarang saja.
Atas dasar logika hukum ini catatan serius buat bagi Kepala Dinas, PPK, Pokja, Bendahara, Perencana, Kontraktor di Sikka. Kerjalah berdasarkan kewenangan dan peraturan. Jangan neko-neko alias aneh aneh. Terkhusus PPK dan Bendahara peluang besar dijadikan tumbal tindak pidana korupsi.
Artinya, jika dalam pengerjaan proyek sudah ada penetapan pemenang tender, ternyata atasanmu minta lebih dulu jatah uang proyek, jangan ladeni.
Jika atasan tetap memaksa segera sebaiknya kembalikan SK pengangkatan sebagai PPK dan bendahara.
Sebab ketika proyek bermasalah serta terendus aparat penegak hukum, bersiaplah diperiksa, ditetapkan tersangka, terpidana, maka nasib ASN kiamat.
Profisiat Kajari Sikka serta jajarannya, atas prestas hari ini. “Jumat keramat” buat HS dan IS.***
Ditulis oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya















