“Kajian Dinas jelas, lokasi jual beli tersebut harus segera ditutup karena melanggar regulasi dan tidak berkontribusi terhadap peningkatan PAD Sikka,” tegas Philipus Fransiskus.
Dia menambahkan tidak cukup alasan pembenaran bahwa lokasi tersebut harus tetap dipertahankan karena memberikan kesempatan berusaha dan peningkatan aktifitas ekonomi bagi warga.
Juga alasan pembenar lainnya yakni bahwa karena kondisi Pasar Alok dan Pasar Tingkat belum memberikan fasilitas yang memadai, termasuk faktor higienis bagi para penjual ikan basah dan kering di dua pasar itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu hanya alasan yang dicari-cari, karena yang harus didiskusikan juga ditaati adalah regulasi terkait,” tantang dia.
Menurut Fraksi PAN, jika alasan-alasan pembenar yang diajukan maka jawabannya adalah pemerintah daerah segera melakukan pembenahan total sarana dan prasarana di Pasar Alok dan Pasar Tingkat, bukan sebaliknya mempertahankan aktifitas ilegal secara regulasi.
Fraksi PAN menyentil bahwa pengurusan jenis usaha secara Online Single Submission belumlah berarti semua jenis kegiatan jual beli tersebut sudah sah dan sesuai regulasi. Alasannya, karena kewenangan terakhir ada pada pemerintah daerah, karena lokasi berada di wilayah administrasi Kabupaten Sikka.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












