Jaringan HAM memberikan contoh seperti pada kasus BTT, yakni suami atau istri dari PNS menjadi pihak ketiga. Padahal rekanan tersebut tidak memiliki izin.
Ketiga, modus korupsi berupa penetapan kebijakan dalam pengelolaan dana BTT.
Contohnya, Surat Edaran Nomor BPKAD.930/262/VIII/2021 tentang Pedoman Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Belanja dengan Mekanisme SPM-langsung ke bendahara pengeluaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam SE tersebut Bupati Sikka tidak menetapkan secara tegas batasan penggunaan transaksi tunai dari LS dan batas waktu penyelesaian pertanggung jawaban LS.
Akibatnya, dana BTT TA 2021 yang dikelola Kantor BPBD Sikka sebesar Rp11.592.302.550, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar lebih, sesuai LHP BPK.
Saat ini, dana BTT yang sedang diproses Kejaksaan Negeri Sikka hanya BTT Covid sebesar Rp 1,9 miliar. Dari Rp 1,9 miliar tersebut ditemukan kerugian negara Rp 724 juta.


Ikuti Kami
Subscribe












