Sedangkan dana BTT lainnya sebesar Rp 7 miliar lebih yang dikelola kantor BPBD Kabupaten Sikka belum diproses Kejaksaan Negeri Sikka.
Keempat, modus korupsi berupa kecurangan laporan keuangan Pemkab Sikka pada tahun 2022.
Kasus BTT kembali menjadi contoh. Pihak ketiga yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 551.021.128, tetapi dalam laporan keuangan sesuai LHP BPK bahwa telah dilakukan verifikasi bahkan verifikasi ulang, tetapi tidak ditemukan kerugian tersebut. Sesuai surat dakwaan ternyata tidak ada verifikasi apalagi verifikasi ulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Jaringan HAM, kecurangan dalam laporan keuangan tersebut bisa saja dilakukan oleh Pemkab Sikka dan/atau BPK RI, dalam rangka memperoleh opini WTP yang menjadi dasar mendapatkan dana DID sebesar Rp 11,5 M dari Kementerian Keuangan.
Modus ini tidak hanya melibatkan Pemkab Sikka dan/BPK RI, tetapi bisa juga pihak-pihak di Kementerian Keuangan. Alsannya karena DID diberikan atas dasar adanya kinerja dan pertanggungjawaban keuangan yang baik bukan sebaliknya.
Pihak yang paling bertanggung jawab adalah Bupati, Sekda, Inspektorat, dan Tim BPKAD. Tetapi sampai sekarang tidak diproses hukum.


Ikuti Kami
Subscribe












