Kedua, laporan pidana oleh 9 karyawan Perumda Wair Puan pada Juli 2021 atas dugaan korupsi Program Hibah Air Minum Perkotaan Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) TA 2020 ke Kejaksaan Negeri Sikka, tidak diproses hingga saat ini. Padahal, berdasarkan audit independen kerugiannya senilai Rp 2,5 miliar.
Dalam kasus ini, Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan Sekda sebagai komisaris.
Ketiga, dana pinjaman daerah menjadi modus baru untuk korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibatnya 13 proyek yang dibiayai dari dana pinjaman daerah praktis mangkrak sampai dengan saat ini. Diduga proyek-proyek ini dikerjakan oleh kroni-kroni penguasa di Kabupaten Sikka.
Keempat, kasus TPPO 17 anak di bawah umur yang dipekerjakan di 4 pub di Kabupaten Sikka.
Dalam proses hukum, APH tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tetapi menggunakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang sanksi pidananya lebih ringan.
Hingga kini, satu tersangka belum diproses hukum. Diduga oknum tersebut memiliki kedekatan dengan Polda NTT maupun Polres Sikka.


Ikuti Kami
Subscribe












