Kelima, kekerasan seksual di Kabupaten Sikka cukup tinggi.
Data kasus yang ditangani Lembaga Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (TRuK) Maumere, sejak tahun 2020 hingga April 2023 sebanyak 58 kasus kekerasan seksual dengan 79 korban yang dilaporkan ke polisi.
Dari 58 kasus kekerasan seksual tersebut, 36 kasus selesai sampai putusan inkrah, 8 kasus sementara diproses, dan 14 kasus mandek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari 14 kasus mandek, 5 kasus tidak diproses karena pelaku DPO, 1 kasus tidak diproses karena korban takut divisum, 1 kasus yang korbannya adalah difabel dan tidak dapat memberikan keterangan, 5 kasus tidak dapat diproses karena kurangnya alat bukti, 1 kasus diproses dengan UU Ketenagakerjaan yang hukumannya lebih ringan, dan 2 kasus ditarik pelapor padahal bukan delik aduan.
Kehadiran UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan harapan bagi para korban kekerasan seksual.
Namun paska disahkannya UU TPKS hingga saat ini beberapa kasus yang terjadi tidak dapat diproses hukum dengan mengacu ke UU ini.
Siflan Angi selaku Koordinator Jaringan HAM berharap DPRD Sikka segera mengagendakan RDP Segitiga, demi menjaga marwah dan martabat Kabupaten Sikka dari sengkarut korupsi yang terus mewabah.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












