Kelima, modus korupsi anggaran berupa penggunaan APBD Kabupaten Sikka untuk kepentingan pribadi.
Modus yang dilakukan yakni Bupati Sikka tidak menempati rumah jabatan selama lima tahun sejak dilantik. Bupati Sikka justeru menggunakan rumah pribadi sebagai rumah jabatan dengan anggaran dari APBD.
Menurut Jaringan HAM, hal ini jelas bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, termasuk tidak melaksanakan kewajiban untuk mentaati peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesungguhnya anggaran setiap tahun seperti pada tahun 2021 sebesar Rp 1,5 miliar.
Mafia Hukum
Jaringan HAM menyinggung praktik-praktik mafia hukum yang terjadi di Kabupaten Sikka.
Pertama, dalam kasus BTT ada makelar kasus yang diduga melibatkan pihak penegak hukum. Tetapi hinga kini belum disentuh penegak hukum.


Ikuti Kami
Subscribe












