


Maumere-SuaraSikka.com: Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera menyerahkan dokumen Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 kepada Ketua DPRD Sikka Donatus David.
Penyerahan dokumen penting itu berlangsung dalam sidang paripurna DPRD Sikka, Jumat (3/5). DPRD Sikka telah membentuk Pansus, untuk seterusnya bersama pemerintah daerah setempat membahas Rancangan Awal RPJPD 2025-2045.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penjabat Bupati Sikka mengatakan penyampaian Rancangan Awal RPJPD merupakan kewajiban konstitusional yang tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024.
“Regulasi mengatur bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Awal RPJPD Tahun 2025-2045 kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan awal bersama,” terang Penjabat Bupati Sikka melalui Pidato Pengantar yang disampaikan pada sidang paripurna.
Rancangan Awal RPJPD yang disampaikan kepada DPRD Sikka, menurut Penjabat Bupati Sikka, telah melewati beberapa tahapan. Dia menyebut seperti evaluasi terhadap RPJPD 2005-2025, penyusunan Rancangan Awal RPJDP 2025-2045, pembahasan dan diskusi bersama Tim Akademik, pelaksanaan konsultasi publik, dan finalisasi.
Dia mengatakan pembahasan dan diskusi bersama Tim Akademik melibatkan Universitas Gajah Mada Yogyakarta dan Pimpinan Perangkat Daerah. Pembahasan dibagi dalam 4 Pokja yaitu Pokja Sumber Daya Manusia, Pokja Ekonomi, Pokja Infrastruktur dan Lingkungan Hidup, dan Pokja Tata Kelola Pemerintahan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












