Maumere-SuaraSikka.com: Empat jam menjelang penutupan penyerahan dukungan persyaratan bakal calon perseorangan, KPU Pusat mengeluarkan surat tentang Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital.
Surat bernomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 12 Mei 2024 ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari. Surat tersebut ditujukan kepada semua Ketua KPU Propinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Sepertinya surat ini menjadi “surat sakti” yang menyelamatkan pasangan Calon Bupati Sikka Bernadus Ratu dan Calon Wakil Bupati Sikka Albertus Ben Bao (Paket Bernas).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KPU Sikka sendiri telah menerima Surat KPU Pusat. Penyelenggara Pemilu ini juga telah berkoordinasi dengan Ketua Tim Paket Bernas Thomas Aquino Parera.
Dalam surat tersebut, KPU Pusat menyampaikan 6 hal penting sehubungan dengan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon
perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Pertama, KPU Propinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan petugas penghubung bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terkait penerimaan penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari suratpernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat
pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Silon dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya