Kedua, dalam hal setelah bakal pasangan calon melakukan penginputan data dan/atau pengunggahan dokumen ke dalam Silon, jumlah data dukungan tidak sesuai naskah bentuk fisik jumlah dukungan (Model
B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK), penghitungan dukungan oleh KPU
Propinsi/KIP Aceh KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan Tanda Penerimaan (Model PENERIMAAN.DUKUNGAN.KWK-KPU), di mana jumlah dukungan yang telah diinput ke Silon kurang dari syarat jumlah dukungan minimal dan sebaran, KPU Propinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
memberikan Tanda Pengembalian menggunakan formulir Model
PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.KWK-KPU kepada bakal pasangan calon.
Sebelumnya, pasangan calon jalur independen Bernadus Ratu dan Albertus Ben Bao (Paket Bernas), Minggu (12/5), memohon kebijakan KPU Sikka karena mereka mengalami gagal unggah dokumen dukungan persyaratan bakal calon.
Berdasarkan itu Paket Bernas kemudian mengajukan keberatan kepada KPU Sikka terhadap Keputusan KPU No 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keberatan Paket Bernas disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani Ketua Tim Bernas Thomas Aquino Parera.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












