Kedua, tim pemeriksa dokumen melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan dukungan minimal dan sebarannya serta melakukan
penghitungan dukungan melalui penghitungan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN).
Ketiga, Tim pemeriksa dokumen menetapkan status terhadap pemenuhan syarat jumlah dukungan minimal dan sebaran bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud
pada angka 1 serta terhadap pemenuhan syarat pemeriksaan dokumen bentuk fisik lainnya dan pemeriksaan syarat awal bakal pasangan calon.
Keempat, apabila status hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen bakal pasangan calon dinyatakan tidak lengkap dan tidak memenuhi jumlah dukungan minimal dan sebaran, KPU Propinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan tanda pengembalian menggunakan
formulir Model PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.KWK-KPU kepada bakal
pasangan calon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kelima, apabila status hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen bakal pasangan calon dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, KPU Propinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan tanda penerimaan menggunakan formulir Model PENERIMAAN.DUKUNGAN.KWKKPU
dan Berita Acara menggunakan formulir Model
BA.PENERIMAAN.DUKUNGAN.KWK-KPU kepada bakal pasangan calon.
Keenam, setelah dokumen dinyatakan diterima, KPU Propinsi/KIP Aceh KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan waktu kepada bakal pasangan calon untuk melakukan penginputan data dan penggunggahan dokumen bakal pasangan calon ke dalam Silon dalam waktu 3 x 24 jam sejak diterbitkan Tanda Penerimaan dan Berita Acara Penerimaan.
Ada 2 ketentuan dalam poin ini. Pertama, dalam hal setelah bakal pasangan calon melakukan penginputan data dan/atau pengunggahan dokumen ke dalam Silon, jumlah data dukungan tidak sesuai dengan naskah bentuk fisik jumlah dukungan (Model
B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK), penghitungan dukungan oleh KPU
Propinsi/KIP Aceh KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan Tanda Penerimaan (Model PENERIMAAN.DUKUNGAN.KWK-KPU), di mana jumlah dukungan yang telah diinput ke Silon sama atau lebih banyak dari syarat jumlah
dukungan minimal dan sebaran, maka dilakukan penyesuaian terhadap dokumen jumlah dukungan (Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK) dan
Tanda Penerimaan (Model PENERIMAAN.DUKUNGAN.KWK-KPU),
dengan diketahui Bawaslu Propinsi/Kabupaten/Kota.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












